(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Qinhuangdao, Provinsi Hebei berusia 51 tahun baru-baru ini dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Hebei untuk menjalani hukuman empat tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Zhao Hongmei dan praktisi Falun Gong lainnya memasang poster tentang Falun Gong di Distrik Kaifa pada tanggal 23 Februari 2023 dan dilaporkan. Dengan memeriksa rekaman yang diambil oleh kamera pengawas jalanan, polisi mengidentifikasi dan menangkapnya di luar rumah ayahnya pada tanggal 8 Maret 2023. Materi Falun Gong, komputer, printer, dan telepon selulernya disita. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Qinhuangdao.

Penangkapan Zhao membuat ayahnya yang berusia 90-an hancur. Kesehatannya menurun drastis dan ia meninggal pada tahun 2024, tanpa sempat melihat putrinya untuk terakhir kalinya.

Petugas Divisi Keamanan Dalam Negeri Distrik Kaifa kemudian menyerahkan kasus Zhao ke kejaksaan setempat, yang mendakwanya dan akhirnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda 5.000 yuan. Kakaknya tidak diizinkan menghadiri sidang pengadilannya.

Setelah Zhao dinyatakan bersalah, pengadilan menyita 5.000 yuan dari rekening banknya untuk membayar denda. Majikannya, lembaga pendidikan setempat, juga memecatnya.