(Minghui.org) Seorang warga Kabupaten Qinglong, Provinsi Hebei, dijatuhi hukuman dua tahun sepuluh bulan penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi jiwa-raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Hao Liping ditangkap pada 13 Desember 2023, saat tinggal sementara di rumah Liu Xuelan berusia 88 tahun di Kota Qinhuangdao (yang mengawasi Kabupaten Qinglong). Sekitar tujuh petugas mendobrak masuk ke rumah Liu pada pukul 9 pagi di hari itu dan menangkap kedua wanita tersebut. Polisi menargetkan mereka setelah kamera pengintai merekam mereka sedang membagikan kalender berisi informasi Falun Gong di halte bus.

Sementara Liu kemudian dibebaskan, Hao diberi surat perintah penangkapan resmi dan dibawa ke Pusat Penahanan Kota Qinhuangdao. Ia diadili di Pengadilan Distrik Funing pada 20 Agustus 2024 dan kemudian dijatuhi hukuman dua tahun sepuluh bulan. Sebelum penangkapan terakhirnya, ia ditahan selama sepuluh hari saat penangkapan sebelumnya pada 7 Mei 2017. Ia juga berulang kali dilecehkan di rumah karena keyakinannya selama bertahun-tahun.