(Minghui.org) Pada 14 Desember 2024, praktisi Falun Gong di Jakarta memperingati Hari HAM Internasional di persimpangan Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat yang ramai, untuk menyerukan agar penganiayaan terhadap Falun Gong di Tiongkok oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) segera diakhiri.

Pada 1999, menurut statistik pemerintah Tiongkok, ada sekitar 100 juta orang yang berlatih Falun Gong (Falun Dafa) di Tiongkok, latihan meditasi yang berlandaskan pada nilai-nilai universal Sejati-Baik-Sabar. Karena kepopuleran dan kemandiriannya, pemimpin PKT saat itu, Jiang Zemin menyerukan “pemusnahan” latihan spiritual tersebut serta melancarkan penganiayaan dan kampanye fitnah besar-besaran pada Juli 1999. Penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong merupakan salah satu tragedi HAM paling serius di dunia. 

Gambar 1 sampai 4: Praktisi Falun Gong mengadakan rapat umum di pusat kota sibuk Jakarta, Indonesia, untuk menyuarakan kebebasan berkeyakinan praktisi Falun Gong di Tiongkok.

Praktisi Falun Gong di Jakarta menggelar aksi damai di pusat kota Jakarta untuk menyuarakan kebebasan bagi rekan-rekan praktisi di Tiongkok (14/12).

Selama aksi damai tersebut, juru bicara Himpunan Falun Dafa Indonesia menyebutkan pelanggaran HAM serius yang dilakukan oleh PKT, “Yang pertama-tama tentunya adalah hak paling mendasar untuk hidup sebagai manusia yang memiliki martabat, yang kedua adalah hak bebas berkeyakinan, percaya pada Sang Maha Pencipta, yang ketiga adalah hak bebas berlatih Falun Gong (Falun Dafa), meditasi yang dibimbing oleh prinsip universal Sejati-Baik-Sabar; serta hak-hak asasi dasar lainnya, semua hak tersebut sesungguhnya dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi Tiongkok, hukum tertinggi di Republik Rakyat Tiongkok, namun telah dinihilkan dan ditindas oleh tirani komunis Tiongkok, yang saat ini tengah berkuasa.”

Dia lebih lanjut berkata, “Menjelang peringatan Hari HAM tahun ini, 42 anggota DPR/DPRD di berbagai wilayah Indonesia telah menyatakan dukungan mereka bagi penghentian segera penganiayaan PKT terhadap Falun Gong di Tiongkok.”

Gambar 5: Atjeng, warga Jakarta, mengatakan bahwa semua penjahat yang terlibat dalam transplantasi organ ilegal harus dihukum.

Atjeng, warga Jakarta mengatakan semua pelaku yang terlibat dalam kejahatan transplantasi ilegal harus dihukum seberat-beratnya.

Atjeng, warga Jakarta Barat - berkata bahwa dia belum pernah mendengar [Partai Komunis Tiongkok] mengambil organ tubuh dari praktisi Falun Gong di Tiongkok sebelumnya, namun dia secara tegas menentang praktik transplantasi organ ilegal semacam ini. Dia berkata, "Kejahatan kemanusiaan ini harus segera dihentikan. Bukan hanya itu, semua pelakunya harus dihukum seberat-beratnya, jika tidak bisa menyebabkan perdagangan organ di seluruh dunia."

Banyak pengendara yang melintas menerima materi informasi tentang Falun Gong dan fakta penganiayaan di Tiongkok.

Gambar 6-9: Orang-orang yang lewat menerima materi klarifikasi fakta tentang Falun Gong dan penganiayaannya di Tiongkok.

Pengendara yang melintas menerima materi informasi tentang Falun Gong dan penindasan di Tiongkok.