(Minghui.org) Jiang Zemin, mantan pemimpin Partai Komunis Tiongkok (PKT), memulai penindasan terhadap Falun Gong pada Juli 1999 dan terus berlanjut tanpa henti. Atas nama hukum, rezim tersebut telah menangkap dan menahan praktisi secara sewenang-wenang dan mengirim mereka ke kamp kerja paksa dan penjara.

Jika ditelusuri lebih lanjut, penganiayaan tersebut ilegal dalam banyak hal. Penganiayaan tersebut telah melanggar Konstitusi Tiongkok, hukum negara, dan aturan hukum.

Melanggar Konstitusi

Konstitusi melindungi hak-hak dasar warga negara Tiongkok. Penindasan tersebut bertentangan dengan Pasal 33, 35, dan 36:

Pasal 33: “Negara menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.” Penahanan, penyiksaan, dan pencucian otak praktisi secara sewenang-wenang telah melanggar hak asasi manusia dasar mereka.

Pasal 35: “Warga Republik Rakyat Tiongkok menikmati kebebasan berbicara, pers, berkumpul, berasosiasi, berparade, dan berdemonstrasi.” Dengan melarang praktisi berlatih bersama, memberi tahu orang lain tentang latihan tersebut, dan mendistribusikan materi informasi Falun Gong, PKT telah melanggar Pasal ini.

Pasal 36: “Warga Republik Rakyat Tiongkok menikmati kebebasan beragama.” Praktisi Falun Gong mengikuti prinsip Sejati-Baik-Sabar. Dengan menindas latihan dan menganiaya praktisi, PKT telah melanggar Pasal ini.

Melanggar Hukum Negara

Penganiayaan tersebut bertentangan dengan hukum negara Tiongkok dalam beberapa hal.

Pertama, pengumuman yang dikeluarkan pada tahun 1999 bahwa Falun Gong akan ditindas adalah dokumen internal yang disebarkan oleh PKT, bukan hukum. Menurut Hukum Legislatif, sebuah organisasi hanya dapat dilarang oleh Kongres Rakyat Nasional atau Komite Tetapnya. Keputusan yang dikeluarkan oleh PKT sendiri tidak memiliki otoritas hukum.

Kedua, PKT telah secara sewenang-wenang menangkap dan menahan sejumlah besar praktisi dan mengirim mereka ke kamp kerja paksa atau menjatuhkan hukuman penjara tanpa mengikuti proses peradilan secara adil dan terbuka. Hal itu telah melanggar Hukum Acara Pidana terkait proses hukum dan hak warga negara untuk membela diri.

Ketiga, PKT sering menghukum praktisi Falun Gong menggunakan Pasal 300 Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa membentuk atau menggunakan aliran sesat atau perkumpulan rahasia atau organisasi keagamaan aneh atau menggunakan takhayul untuk merusak pelaksanaan hukum dan peraturan administratif Negara…” Tidak ada hukum yang secara khusus menetapkan Falun Gong sebagai “aliran sesat” atau “perkumpulan rahasia.” Pengumuman yang dikeluarkan oleh Kantor Umum Dewan Negara dan Kementerian Keamanan Publik adalah dokumen administratif dan tidak memiliki kewenangan hukum.

Badan Diluar Kerangka Hukum

Sebulan sebelum dimulainya penganiayaan secara resmi pada bulan Juli 1999, Jiang mendirikan Kantor 610 sebagai badan diluar kerangka hukum untuk mengawasi penganiayaan sistematis terhadap Falun Gong di seluruh negeri. Dengan menyusup ke pemerintahan di semua tingkatan, ia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengarahkan penganiayaan, seperti polisi rahasia yang berada di atas hukum.

Selain Kantor 610, polisi dan lembaga pemerintah lainnya juga menangkap praktisi secara sewenang-wenang dengan alasan tugas mereka untuk “menjaga stabilitas.” Kemudian, praktisi sering kali dikenakan penahanan kriminal, denda, penahanan kamp kerja paksa, pemenjaraan, dan jenis penganiayaan lainnya tanpa pengadilan.

Melanggar Aturan Hukum dengan Menyalahgunakan Opini Publik dan Keadilan

Selama penganiayaan, media yang dikendalikan PKT sering kali memfitnah Falun Gong dengan kebohongan untuk membenarkan penganiayaan sehingga melanggar prinsip praduga tak bersalah dan prinsip independensi peradilan.

Pada kasus-kasus yang berhubungan dengan Falun Gong, keputusan peradilan sering kali dibuat berdasarkan arahan politik, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadilan independen dan proses hukum.

Ringkasan

Penganiayaan PKT terhadap Falun Gong adalah ilegal karena bertentangan dengan Konstitusi dan hukum Tiongkok, konvensi internasional, dan prinsip dasar supremasi hukum. Meskipun sistem hukum dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar warga negara, sistem hukum kini telah menjadi alat bagi PKT untuk menargetkan para oposisi dan menekan kebebasan berkeyakinan dan kebebasan berbicara.

Selama 25 tahun terakhir, penganiayaan terhadap Falun Gong telah menjadi masalah hak asasi manusia paling serius di Tiongkok. Karena kepentingan ekonomi dan angan-angan tentang PKT, masyarakat internasional sebagian besar menghindari masalah ini dan tidak mengakui bahwa ini adalah penganiayaan paling luas dan serius berdasarkan keyakinan di zaman modern. Ada beberapa pejabat pemerintah dan individu yang menentang penganiayaan tersebut, tetapi jumlah mereka terbatas karena media berita secara umum dan banyak pemerintah telah mengabaikan fakta bahwa “PKT menganiaya orang-orang yang mengikuti prinsip Sejati-Baik-Sabar.”

Penting untuk menyadari bahwa penindasan di dalam negeri bukanlah tujuan akhir PKT. Bukti konkret telah menunjukkan bahwa rezim tersebut secara aktif menyebarkan ideologi komunisnya ke luar negeri dalam upayanya untuk mendominasi dunia. Penting bagi pejabat pemerintah dan warga negara biasa di seluruh dunia untuk memahami hal ini dan mengambil tindakan sebelum terlambat.