(Minghui.org) Dua puluh empat tahun setelah Partai Komunis Tiongkok (PKT) mulai menganiaya Falun Gong pada tahun 1999, praktisi Falun Gong dari 44 negara menyerahkan daftar pelaku baru ke pemerintah masing-masing menjelang Hari Hak Asasi Manusia, 10 Desember. 2023, mendesak pihak berwenang untuk meminta pertanggungjawaban orang-orang ini atas penganiayaan terhadap Falun Gong di Tiongkok. Para praktisi meminta pemerintahnya untuk melarang pelaku dan anggota keluarganya masuk dan membekukan aset mereka di luar negeri.

Di antara pelaku yang terdaftar adalah Feng Guang, direktur Divisi Satu Kejaksaan Ranghulu di Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang.

Informasi Pelaku

Nama Lengkap Pelaku: Feng (nama belakang) Guang (nama depan) (Tionghoa: 封光)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Etnis: Han
Tanggal Lahir: Desember 1976
Tempat Lahir: Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang

Feng Guang

Kejahatan Utama

Sejak PKT mulai menganiaya Falun Gong pada tahun 1999, kejaksaan dan pengadilan telah membantu rezim dalam menghukum praktisi Falun Gong. 

Sejak tahun 2019 hingga saat ini, Feng Guang, seorang jaksa di Kejaksaan Ranghulu di Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang, telah mendakwa setidaknya 40 praktisi Falun Gong di Daqing dan Harbin, dengan menggunakan tuduhan palsu “menggunakan organisasi sesat untuk melemahkan pelaksanaan hukum.” Semua praktisi kemudian dijatuhi hukuman penjara dan 27 orang masih menjalani hukuman. Tiga dari praktisi ini telah meninggal karena penganiayaan di penjara.

Di bawah ini adalah beberapa kasus penganiayaan yang melibatkan Feng Guang secara langsung. 

Kasus 1: Lyu Guanru Meninggal karena Penganiayaan di Penjara Tailai

Lyu Guanru, seorang penduduk Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang, ditangkap pada tanggal 9 November 2018, dalam penyisiran polisi terhadap lebih dari 60 praktisi Falun Gong di Kota Daqing dan Harbin, ibu kota Provinsi Heilongjiang. Saat ia ditahan di Pusat Penahanan Kota Daqing, polisi menginterogasinya, memaksanya berdiri berjam-jam dan dibelenggu. Penangkapannya disetujui oleh Kejaksaan Distrik Ranghulu pada 15 Desember 2018.

Ketika Lyu melakukan mogok makan untuk memprotes penganiayaan, para penjaga mencekok paksa makan, yang menyebabkan ia muntah darah dan menderita gagal jantung. Di ambang kematian, ia beberapa kali diresusitasi di rumah sakit.

Lyu didakwa oleh Kejaksaan Distrik Ranghulu pada tanggal 30 Maret 2019, dan ia hadir di Pengadilan Distrik Ranghulu pada tanggal 6 Juni 2019. Kedua pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya, dan ia juga bersaksi untuk membela dirinya sendiri. Hakim menghukum Lyu tujuh tahun penjara dan denda 40.000 yuan pada tanggal 1 Juli 2019. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut, namun Pengadilan Menengah Kota Daqing menguatkan hukumannya tanpa sidang pada tanggal 23 Juli.

dari rumah sakit, Lyu langsung dibawa ke Penjara Hulan pada tanggal 30 Juli 2019. Ia kemudian dipindahkan ke Penjara Tailai pada bulan November 2019. Meskipun kesehatannya buruk, Penjara Tailai terus menyiksanya dan menahannya di sel kecil selama lebih dari sebulan. Ia menderita pendarahan otak kecil dan meninggal di penjara pada 4 April 2021, usia 69 tahun.

Kasus 2: Pensiunan Guru Berusia 75 Tahun Meninggal di Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang

Mou Yongxia, seorang wanita pensiunan guru berusia 75 tahun, meninggal karena penganiayaan yang berkelanjutan di Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang pada tanggal 13 Juli 2023. Para penjaga secara sewenang-wenang mengkremasi tubuh Mou sebelum memberi tahu keluarganya.

Mou ditangkap pada bulan September 2019 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Ranghulu pada bulan Mei 2020. Penjaga di Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang menghasut para narapidana untuk memukuli dan melecehkannya secara verbal. Penyiksaan dan penganiayaan selama bertahun-tahun berdampak buruk pada kesehatannya dan dia hampir tidak bisa bergerak.

Setelah Mou menderita ngompol pada bulan Agustus 2022, seorang narapidana memukulnya dan menuangkan air dingin ke tubuhnya. Dia juga kemudian menderita gangguan mental, namun penjaga dan narapidana lainnya terus memukulnya secara rutin.

Pada akhir Desember 2022, seorang tahanan mengeluh bahwa Mou berjalan terlalu lambat dan mendorongnya dengan kasar dari belakang. Mou terjatuh ke tanah sehingga wajahnya memar. Malam itu dia sering buang air kecil, dan dia harus bangun lebih dari sepuluh kali setiap malam berikutnya. Narapidana yang ditugaskan mengawasinya sering melecehkan dan memukulnya karena hal ini.

Mou sering terbangun di tengah malam sambil berteriak karena penganiayaan yang terus berlanjut. Suaranya sangat keras sehingga narapidana di sel lain dapat mendengarnya. Dia mengalami disorientasi dan bahkan tidak dapat mengenali praktisi Falun Gong lain yang tinggal satu sel dengannya.

Putranya meminta otoritas penjara membebaskan Mou dengan alasan medis, namun permintaannya berulang kali ditolak.

Kasus 3: Mantan Asisten Direktur Bank Meninggal Dunia Saat Pengungsian

Ding Lihua, mantan Asisten Direktur Cabang Bank Industri dan Komersial Tiongkok di Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang, ditangkap pada tanggal 9 November 2018, dan ditahan di Pusat Tahanan Kota Daqing. Meskipun dia kemudian dibebaskan dengan jaminan karena tekanan darah tinggi, polisi menangkapnya lagi dan membawanya kembali ke pusat tahanan pada tanggal 22 Desember 2018. Setelah pusat tahanan menolak menerimanya, Ding dibebaskan lagi.

Ding diadili pada tanggal 22 Agustus 2019 oleh Pengadilan Distrik Ranghulu dan dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara dan denda 20.000 yuan (±Rp 42.000.000) pada akhir September. Permohonan bandingnya ke Pengadilan Menengah Kota Daqing ditolak pada bulan Oktober 2019.

Untuk menghindari ditahan kembali, Ding tinggal jauh dari rumah. Hidup dalam ketakutan dan kesusahan, kesehatannya memburuk. Dia menderita sakit perut parah pada Mei 2021, dan tidak bisa makan apa pun.

Ding mengalami koma pada tanggal 15 Juni 2021 dan dibawa ke rumah sakit. Dia didiagnosis menderita kanker hati stadium lanjut. Dia meninggal pada 18 Juni 2021. Dia berusia 73 tahun.

Kasus 4: Menjadi Target Penangkapan Massal, Tiga Praktisi Falun Gong Dihukum Penjara

Tiga warga Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong. Du Yecheng, berusia 40-an dan pemilik toko kaca, dijatuhi hukuman tujuh tahun. Guan Xingtao menerima hukuman delapan tahun penjara, dan istrinya, Wu Yanhua, dihukum tujuh setengah tahun. Mereka semua telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Daqing.

Ketiga praktisi tersebut menjadi sasaran penangkapan massal dari 100 lebih  praktisi di Provinsi Heilongjiang pada tanggal 9 November 2018.

Kejaksaan Distrik Ranghulu menyetujui penangkapan ketiga praktisi tersebut pada tanggal 14 Desember 2018. Para praktisi hadir di Pengadilan Distrik Ranghulu pada tanggal 12 Agustus 2019. Keluarga Wu dan Guan menyewa seorang pengacara untuk mengajukan pembelaan tidak bersalah bagi mereka. Du bersaksi untuk membela dirinya sendiri.

Baik pengacara maupun Du berpendapat bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang pernah mengkriminalisasi Falun Gong. Mereka juga membantah tuduhan “merusak penegakan hukum dengan organisasi sesat,” sebuah dalih standar yang digunakan oleh otoritas Tiongkok untuk menjebak praktisi.

Pengacara bertanya kepada jaksa Feng, “Dapatkah Anda menjelaskan hukum mana yang dilanggar oleh klien saya?” Feng tidak menjawab.

Dalam lebih dari 100 halaman kasus dokumen, semua bukti yang memberatkan praktisi adalah buku-buku Falun Gong, ponsel pribadi dan komputer. Pengacara berkata: “Tak satu pun dari hal-hal ini dapat mengindikasikan bahwa klien saya telah melanggar hukum.” Dia melanjutkan dengan mengatakan, “Falun Gong telah diperkenalkan ke banyak negara di dunia dan diterima oleh warga di sana, dan hanya di Tiongkok dan Korea Utara saja yang menganiaya.”

Du juga berbicara untuk membela dirinya sendiri. Ia berkata: “Saya hanya ingin menjadi orang baik dengan berlatih Falun Gong dan hidup berdasarkan prinsip-prinsipnya. Saya tidak melanggar hukum apa pun dalam menjunjung tinggi keyakinan saya.”

Hakim ketua, Zhang Xinle, menunda sidang tanpa mengeluarkan putusan apa pun. Ia mengumumkan putusannya pada November 2019.

Kasus 5: Tujuh Warga Heilongjiang Dihukum Hampir 11 Tahun

Tujuh warga Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang ditangkap pada tanggal 7 dan 8 April 2020, karena melakukan panggilan telepon kepada orang-orang tentang bagaimana rezim komunis menutupi pandemi ini, serta bagaimana orang-orang yang terkena virus tersebut sembuh dengan melafalkan kalimat “Falun Dafa baik, Sejati-Baik-Sabar baik” dengan tulus. Ketujuh orang tersebut dijatuhi hukuman penjara.

Mereka hadir di Pengadilan Distrik Ranghulu sebanyak empat kali, pada tanggal 17 dan 29 Desember 2020, serta pada tanggal 22 Juni dan 21 Oktober 2021. Selama mereka disidang di bulan Oktober, salah satu praktisi, Li Lizhuang menyatakan bahwa polisi gagal memberikan informasi spesifik tentang panggilan telepon, termasuk waktu panggilan yang tepat, durasi setiap panggilan, apa yang dikatakan selama panggilan, berapa banyak telepon yang digunakan oleh masing-masing praktisi, nomor ponsel mereka sendiri, serta bagaimana panggilan telepon tersebut merugikan orang lain.

Li menambahkan bahwa selama masa pandemi antara bulan Januari dan April 2020, masing-masing praktisi hanya boleh meninggalkan rumah selama dua jam setiap hari untuk melakukan panggilan telepon ke publik untuk mengungkap penganiayaan terhadap Falun Gong. Setiap panggilan telepon berdurasi sekitar tiga menit, dan mustahil bagi ketujuh orang tersebut untuk melakukan 150.000 panggilan telepon selama 100 hari lockdown seperti yang dituduhkan oleh jaksa Feng, karena mereka paling banyak melakukan 28.000 panggilan telepon berdasarkan perhitungan matematis. (100 hari x 120 menit setiap hari x 7 praktisi, dibagi 3 menit untuk setiap panggilan). Faktanya, katanya, jumlah panggilan telepon yang dilakukan praktisi tidak mencapai 28.000, jauh dibawah dari yang diperkirakan 150.000 panggilan.

Ketika jaksa Feng membaca dari buku catatannya bahwa ia merekomendasikan hukuman lima tahun terhadap Li, hakim Xue Qiang berdeham dan Feng segera mengubah hukuman yang direkomendasikan menjadi sepuluh hingga sebelas tahun.

Selama sidang praktisi sebelumnya pada bulan Juni, Feng telah berusaha menipu para praktisi agar mengakui telah melakukan puluhan ribu panggilan telepon, dengan berjanji untuk mengurangi hukuman penjara mereka menjadi tiga atau lima tahun. Ia mengancam jika tidak, ia akan meminta hukuman tujuh hingga sebelas tahun penjara.

Hakim Xue mengumumkan putusannya pada tanggal 17 November 2021. Li dijatuhi hukuman sepuluh tahun delapan bulan dan denda 80.000 yuan (±Rp 168.500.000). Tang Zhuyin dijatuhi hukuman sembilan tahun empat bulan dan denda 50.000 yuan (±Rp 105.000.000). Zhao Lihua dijatuhi hukuman tujuh tahun lima bulan dan denda 40.000 yuan (±Rp 84.200.000). Huo Xiaohui dijatuhi hukuman tujuh tahun tiga bulan dan denda 40.000 yuan (±Rp 84.200.000). Ding Yan dijatuhi hukuman empat tahun dua bulan dan denda 30.000 yuan (±Rp 63.000.000). Jiao Qihua dijatuhi hukuman empat tahun dan denda 30.000 yuan. Li Yanqing dijatuhi hukuman satu tahun sepuluh bulan dan denda 20.000 yuan (±Rp 42.000.000).

Kasus 6: Wanita Berusia 71 Tahun Dihukum Delapan Tahun

Han Lihua, seorang wanita berusia 71 tahun, warga Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang, ditangkap pada tanggal 22 November 2020. Dia didakwa oleh Kejaksaan Distrik Ranghulu dan diadili di Pengadilan Distrik Ranghulu pada tanggal 2 Agustus 2022. Hakim Leng Zhiqiang bertanya apakah dia mengakui materi Falun Gong yang disita sebagai bukti kesalahannya. Dia berpendapat bahwa memiliki barang-barang tersebut tidak melanggar hukum apa pun, dan saat polisi menggeledah rumahnya dia tidak ada dirumah, dan mereka juga tidak pernah memverifikasi barang-barang yang disita atau memberikan daftar barang yang disita.

Pengacara Han mengajukan pembelaan tidak bersalah atas namanya dan membantah tuduhan terhadapnya, yaitu, “merusak penegakan hukum,” dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalisasi praktisi Falun Gong. Dia berpendapat bahwa jaksa Feng gagal membuktikan dugaan niat kriminal Han atau menunjukkan bagaimana dia melanggar hukum atau kerugian apa yang dia timbulkan terhadap individu atau negara. Ia mendesak hakim untuk membebaskannya. Hakim masih menghukum Han delapan tahun penjara dan denda 50.000 yuan (±Rp 105.000.000) pada awal Januari 2023.