(Minghui.org) Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa tiga warga Kota Changchun, Provinsi Jilin, telah dijatuhi hukuman penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Ketiga praktisi tersebut menjadi sasaran penangkapan oleh Kantor Keamanan Domestik Distrik Erdao dan beberapa kantor polisi setempat pada tanggal 19 Februari 2023. Setidaknya 17 praktisi Falun Gong dan anggota keluarga mereka ditangkap pada saat itu. Dilaporkan bahwa operasi tersebut diperintahkan oleh Li Yan, kepala Kantor 610 Kota Changchun. Polisi memantau para praktisi selama berbulan-bulan sebelum melakukan penangkapan.

Lu Jinhua, 59 tahun, ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Dongzhan. Sebelum penangkapannya, polisi memasang kamera pengintai di luar rumah Lu Jinhua untuk memantau kegiatannya sehari-hari dan setiap praktisi Falun Gong yang berhubungan dengannya.

Dua praktisi lainnya, Zhang Hong dan Zhang Chunjie (tidak ada hubungan keluarga) ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Rongguang dan Kantor Polisi Dongzhan.

Lu dan Zhang Chunjie diberikan penahanan administratif selama 15 hari. Setelah masa penahanan berakhir pada tanggal 7 Maret, tiga petugas membawa mereka untuk pemeriksaan fisik dan menempatkannya dalam penahanan kriminal. Salah satu petugas berpakaian preman, bermarga Zhang. Dua lainnya berseragam polisi dengan nomor polisi XJ0002 dan XJ1822.

Zhang Chunjie kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun oleh Pengadilan Distrik Chaoyang dan dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada tanggal 25 Desember 2023. Enam hari kemudian, pihak penjara memberi tahu keluarga bahwa dia jatuh sakit dan meminta 20.000 yuan untuk membiayai perawatan medisnya. Dia sekarang berada di Rumah Sakit Pertama Universitas Jilin. Rincian tentang kondisinya tidak jelas.

Lu dijatuhi hukuman empat tahun secara diam-diam. Dia telah dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Jilin. Tetapi rincian tentang dakwaan, persidangan dan hukumannya juga tidak jelas.

Keluarga Zhang Hong baru-baru ini mengetahui bahwa dia dijatuhi hukuman dua tahun oleh Pengadilan Distrik Chaoyang dan dipindahkan ke Penjara Wanita Lanjia pada tanggal 13 Desember 2023. Keluarga tidak menerima salinan putusannya. Mereka juga tidak diberi tahu tentang rincian hukuman Zhang Hong. Mereka mengajukan permohonan untuk mengunjunginya di penjara, tetapi para penjaga menolak dengan alasan bahwa Zhang belum meninggalkan Falun Gong.

Zhang Hong tinggal bersama ibunya yang berusia 80-an tahun. Ibunya bergantung pada perawatan Zhang. Penangkapan dan hukuman penjara yang diterimanya membuat wanita lanjut usia itu berada dalam situasi yang mengerikan.

Artikel terkait dalam bahasa Mandarin:

长春法轮功学员张宏被非法判两年入狱

Laporan terkait:

Kota Changchun, Provinsi Jilin: 17 Praktisi Falun Gong dan Anggota Keluarganya Ditangkap dalam Satu Hari

Wanita Jilin Dihukum Tiga Tahun Karena Berlatih Falun Gong