(Minghui.org) Yu Faquan, 68 tahun, dari Kabupaten Qianwei, Provinsi Sichuan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada tanggal 12 Desember 2023 karena berlatih Falun Gong. Yu ditahan kembali pada tanggal 4 Maret 2024 setelah permohonan bandingnya ditolak. Tidak jelas di mana dia ditahan saat ini.

Pada tanggal 3 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 Yu ditangkap di rumahnya oleh empat petugas polisi dan dua staf komite perumahan. Buku-buku Falun Gong, printer, laptop dan barang-barang pribadi lainnya disita. Sekitar waktu yang sama, dua praktisi setempat lainnya, Fan Huiying, 68 tahun, dan Wang Yufu, 77 tahun, juga ditangkap. Ketiganya dibawa ke Departemen Kepolisian Kabupaten Qianwei dan ditahan selama 24 jam, sebelum dibebaskan.

Polisi terus memantau kehidupan sehari-hari ketiga praktisi tersebut dan menyerahkan kasus mereka ke kejaksaan. Praktisi disidang di Pengadilan Kabupaten Qianwei pada tanggal 12 Desember 2023 dan dinyatakan bersalah: Yu dijatuhi hukuman empat tahun dan denda 5.000 yuan (Rp 10.500.000); Fan dijatuhi hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun dan denda 2.000 yuan (Rp 4.200.000); Wang dijatuhi hukuman satu tahun dan denda 2.000 yuan (Rp 4.200.000). Wang diizinkan menjalani hukuman di luar penjara.

Yu mengajukan banding atas hukuman tersebut ke pengadilan menengah, yang memutuskan untuk mempertahankan putusan awalnya. Ia ditahan kembali pada tanggal 4 Maret 2024. Namun pihak berwenang menolak memberi tahu keluarganya di mana ia ditahan.

Ini bukan pertama kalinya Yu menjadi sasaran karena berlatih Falun Gong, yang ia menghargai latihan ini karena memungkinkan ia sehat kembali setelah terbaring di tempat tidur selama bertahun-tahun. Ia sebelumnya menjalani dua masa hukuman kamp kerja paksa, termasuk hukuman lebih dari tiga tahun. Ia ditangkap lagi pada 10 Agustus 2011 dan kemudian dijatuhi hukuman 7,5 tahun.

Laporan Terkait:

Ms. Zhong Junfang, Mr. Yu Faquan and Others Arrested in Jianwei County, Sichuan Province