(Minghui.org)  Tiga warga Kota Hefei, Provinsi Anhui, dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Anhui pada awal tahun 2024 untuk menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan pada tahun 2023 karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Pengadilan Distrik Shushan di Kota Hefei memvonis tiga praktisi Falun Gong pada tahun 2023 (tanggal pastinya tidak diketahui), memberikan hukuman dua tahun kepada Xu Ping, Zhu Ruiying, 78 tahun, satu tahun, dan Sun Fangyun delapan bulan. Ketiganya awalnya diizinkan menjalani hukuman mereka di luar penjara karena alasan kesehatan, namun ditahan kembali pada tahun 2024. Zhu ditangkap beberapa hari sebelum Festival Lentera pada tanggal 24 Februari 2024. Sun ditangkap pada 5 Maret 2024. Tidak jelas kapan Xu ditahan kembali. 

Hukuman terhadap ketiga wanita tersebut bermula dari penangkapan terhadap mereka pada tahun 2021. Zhu dan Sun ditangkap pada tanggal 21 April 2021, oleh Polisi Xiaoyaojin. Selama interogasi, polisi mengungkapkan bahwa mereka telah memantau para perempuan tersebut selama lebih dari dua bulan. Mereka menghasilkan foto yang menunjukkan Zhu dan Sun berbelanja bahan makanan, berjalan di jalan, dan berbicara dengan pejalan kaki.

Pusat penahanan setempat menolak menerima Zhu dan Sun karena kesehatan mereka yang buruk. Polisi membebaskan mereka dengan status tahanan rumah. Tidak jelas kapan tepatnya mereka didakwa, diadili, atau dijatuhi hukuman.

Sun juga ditangkap pada tahun 2021, namun waktu pastinya tidak diketahui. Dia kemudian dibebaskan dengan jaminan. Polisi memasang kamera pengintai di pintu rumahnya. Kejaksaan Distrik Shushan mendakwanya pada pertengahan Oktober 2021 dan dia diadili pada tanggal 23 November 2022. 

Sebelum hukuman terakhir mereka, Zhu sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun pada tahun 2013 dan Sun 10 tahun pada tahun 2009.