(Minghui.org) Pengadilan Menengah Hanjiang di Kota Xiantao, Provinsi Hubei mengadakan sidang banding atas kasus gabungan dua wanita setempat pada 20 Maret 2024. Salah satu pengacara pembela menunjukkan bahwa pengadilan memalsukan tanda tangannya dan melanggar hukum.

Liu Yanqiu dan Yang Dongmei divonis bersalah oleh Pengadilan Kota Xiantao pada 29 November 2023 karena berlatih Falun Gong, latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999. Yang dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan dan denda 10.000 yuan. Liu dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan dan denda 5.000 yuan.

Selama sidang banding, pengacara Liu bersaksi melawan Pengadilan Kota Xiantao karena tidak mengizinkan dia melihat surat dakwaan kliennya sampai persidangan dimulai pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan hukum, pengacara harus diberikan surat dakwaan kepada kliennya terlebih dahulu sehingga mereka dapat mempersiapkan pernyataan pembelaannya. Untuk menutupi kesalahannya, Pengadilan Kota Xiantao memalsukan tanda tangan Liu pada dakwaan dan menyatakan bahwa dia menerimanya dan menandatangani dokumen tersebut sebelum persidangan.

Liu bersaksi melawan polisi karena menggeledah rumahnya tanpa dasar hukum karena tidak ada hukum di Tiongkok yang mengkriminalisasi Falun Gong.

Hakim banding Ding Yongjun dan asisten hakim Yan Peng menunda sidang tanpa mengeluarkan putusan. Liu dan Yang kemungkinan masih ditahan di Pusat Penahanan Kota Xiantao pada saat laporan ini dibuat.

Rekap Singkat Kasus

Hukuman terhadap kedua wanita tersebut berasal dari penangkapan mereka pada 7 Mei 2023, ketika mereka dilaporkan karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong. Yang dijatuhi hukuman 15 hari penahanan administratif sebelum dimasukkan ke dalam tahanan kriminal. Liu dibebaskan dengan jaminan setelah ditahan selama sepuluh hari, kemudian ditahan kembali pada 24 Mei.

Kejaksaan Kota Xiantao mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi terhadap kedua wanita tersebut pada 20 Juni dan mendakwa mereka pada akhir Agustus 2023.

Pengadilan Kota Xiantao menyidangkan kasus gabungan kedua wanita tersebut pada 19 Oktober 2023 dan memvonis keduanya pada 29 November. Hakim ketua Zhao Yanfen, hakim Wang Hao dan Chen Wanlan, serta panitera Li Qingyun menandatangani putusan tersebut.

Sebelum cobaan terakhir mereka, Liu dan Yang sebelumnya menjadi sasaran karena berlatih Falun Gong. Yang ditangkap pada 13 April 2016 dan dijatuhi hukuman tiga tahun dengan masa percobaan tiga tahun. Dia dibebaskan setelah menghabiskan satu tahun delapan bulan dalam tahanan.

Liu ditangkap pada 19 Juli 2009 dan suaminya, Ouyang Zhangguo, ditangkap dua bulan kemudian pada 11 September 2009. Ouyang dibawa ke Pusat Pencucian Otak Tangxunhu di Wuhan, ibu kota Hubei. Karena penyiksaan fisik dan tekanan mental yang dialaminya selama ditahan, kesehatannya menurun setelah dibebaskan pada 30 Oktober 2009. Ia baru berusia 38 tahun ketika meninggal dunia pada 2012.

Laporan Terkait:

Two Hubei Women Appeal Wrongful Convictions for Practicing Falun Gong

Two Hubei Women Tried for Their Shared Faith in Falun Gong