(Minghui.org) Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (USCIRF) pada tanggal 1 Mei 2024 merilis Laporan Tahunan 2024, yang masih mencatat Tiongkok sebagai “Negara yang Menjadi Perhatian Khusus” karena pelanggaran parahnya terhadap hak kebebasan berkeyakinan, selain 11 negara lainnya, termasuk Rusia, Korea Utara, dan Kuba.

Saat USCIRF menerbitkan laporan tahunan pertamanya pada Mei 2000, mereka awalnya khawatir dengan Tiongkok, Rusia, dan Sudan. Kini 25 tahun kemudian, Tiongkok, di bawah Partai Komunis Tiongkok (PKT), masih menjadi pelanggar dunia terparah atas kebebasan beragama rakyatnya.

USCIRF adalah badan penasihat pemerintah AS yang bipartisan dan independen. Fungsi utamanya adalah mengawasi dan melaporkan kebebasan beragama di luar negeri serta membuat rekomendasi kebijakan kepada presiden, departemen luar negeri, serta Kongres.

Tangkapan layar Laporan tahunan 2024 USCIRF

Agen PKT yang Terlibat dalam Penindasan Transnasional Didakwa oleh Departemen Hukum AS

Laporan USCIRF 2024 menunjukkan bahwa PKT terus menganiaya Falun Gong pada tahun 2023, “sering menggunakan ketentuan ‘anti-sekte’ di bawah Pasal 300 Hukum Pidana Tiongkok.” Laporan tersebut mengutip ringkasan penganiayaan tahunan Minghui.org, yang melaporkan 6.514 kasus pelecehan dan penangkapan, 1.190 hukuman penjara, dan 209 kematian akibat penganiayaan tersebut.

Laporan tersebut juga menyoroti penindasan transnasional PKT terhadap kelompok-kelompok keyakinan di luar negeri. Laporan tersebut mengatakan, “Pada tahun 2023, pemerintah Tiongkok melanjutkan kampanye penindasan transnasionalnya, menargetkan etnis diaspora dan komunitas agama yang memiliki hubungan dengan Tiongkok, termasuk Uighur, Tibet, Kristen Protestan, dan praktisi Falun Gong di negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Thailand.”

Pada bulan April 2023, Departemen Hukum AS menangkap dan mendakwa Lu Jianwang serta Chen Jinping karena mengoperasikan kantor polisi luar negeri Tiongkok ilegal di Kota New York. Diperkirakan ada lebih dari 100 kantor polisi rahasia yang dioperasikan oleh agen-agen PKT di setidaknya 53 negara. Laporan tersebut menyebutkan, “Lu memiliki sejarah terlibat dalam penindasan transnasional atas nama pemerintah Tiongkok, yang menargetkan kelompok-kelompok agama dan pembangkang di wilayah AS.”

Pada Mei 2023, Departemen Hukum AS juga mendakwa John Chen dan Lin Feng, karena terlibat dalam penindasan transnasional terhadap praktisi Falun Gong di AS.

Laporan tersebut juga mengutuk “kampanye pengaruh politik fitnahan dari PKT, terutama upaya lobi di Kongres AS,” yang merupakan “bentuk pengaruh politik yang sangat berbahaya, bertujuan untuk membentuk pembuatan kebijakan federal untuk memajukan kepentingan dan tujuan pemerintah Tiongkok.”

Mereka mendesak Kongres AS untuk melarang pelobi bekerja untuk PKT dan kepentingannya, demi kebaikan besar AS dan kebebasan beragama di seluruh dunia.

Kejahatan Memprihatinkan Pengambilan Organ Paksa

Dalam bagian “Kebijakan Utama AS”, laporan tersebut menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan Undang-Undang Penghentian Pengambilan Organ Secara Paksa pada bulan Maret 2023, yang bertujuan untuk memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat dalam pengambilan organ hidup yang disponsori oleh PKT dari para tahanan hati nurani, terutama para praktisi Falun Gong dan orang Uighur.

Dewan Perwakilan Chris Smith berbicara di ruang DPR pada Maret 2023

Dewan Perwakilan Chris Smith, yang memperkenalkan RUU tersebut, mengatakan di ruang DPR sebelum pemungutan suara, “Pengambilan organ secara paksa yang disponsori oleh negara merupakan bisnis besar bagi Partai Komunis Tiongkok dan sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda akan berkurang. Setiap tahun, di bawah Partai Komunis Tiongkok, antara 60.000 hingga 100.000 korban muda, dengan usia rata-rata 28 tahun, dibunuh dengan darah dingin untuk diambil organnya. Kejahatan terhadap kemanusiaan ini sangat kejam tak terbayangkan.”

Rekomendasi bagi Pemerintah AS

Dalam rekomendasinya kepada pemerintah AS, laporan tersebut menyarankan untuk “menetapkan kembali Tiongkok sebagai ‘negara dengan perhatian khusus’, atau CPC, karena terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan, seperti yang didefinisikan oleh Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional (International Religious Freedom Act/IRFA),” dan “terus menerapkan sanksi, dengan berkoordinasi dengan para mitra, untuk menyasar para pejabat dan entitas Tiongkok yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama, terutama di dalam Departemen Kerja Barisan Bersatu PKT serta aparat keamanan publik dan aparat keamanan negara.”