(Minghui.org) Pada tanggal 14 Maret 2024, Pengadilan Menengah Kota Fuxin di Provinsi Liaoning menolak mosi seorang warga setempat untuk mempertimbangkan kembali keputusan sebelumnya yang menegakkan hukuman penjara 3,5 tahun terhadapnya karena berlatih Falun Gong. Li Jian dikirim ke Penjara Panjin, pada saat laporan ini dibuat.

Li, berusia sekitar 56 tahun dan seorang karyawan China Unicom Cabang Fuxin, ditangkap pada 13 Juni 2023 setelah dilaporkan karena meletakkan brosur Falun Gong di sebuah mobil. Pengadilan Kabupaten Fumeng menjatuhkan hukuman kepadanya pada 13 November tahun itu, dan Pengadilan Menengah Kota Fuxin memutuskan pada 12 Desember 2023 untuk menolak bandingnya tanpa mengadakan sidang.

Keluarga Li kemudian mengajukan mosi ke Pengadilan Menengah Kota Fuxin pada 15 Januari 2024 untuk mempertimbangkan kembali kasusnya. Hakim Zhong Aihua mengadakan sidang pada tanggal 5 Maret dan mengeluarkan keputusan untuk menolak mosi tersebut pada tanggal 14 Maret.

Ayah Li yang berusia 85 tahun, mewakilinya sebagai pembela keluarga dalam persidangan, banding, dan permohonan mosi, bersumpah untuk terus mencari keadilan untuknya. Pria lanjut usia tersebut juga menunjukkan bagaimana Pengadilan Menengah Kota Fuxin gagal untuk memperbaiki kesalahan pengadilan dan keputusannya sendiri yang keliru untuk menolak banding sejak awal.

Penolakan Mosi Tak Berdasar

Dalam mosi untuk mempertimbangkan kembali banding yang ditolak, keluarga Li berargumen bahwa tindakannya meletakkan brosur Falun Gong di mobil tersebut tidak melanggar hukum, karena Pengumuman 50 yang dikeluarkan oleh Administrasi Umum Pers dan Publikasi pada tanggal 1 Maret 2011 telah mencabut larangan publikasi buku dan materi Falun Gong. Selain itu, daftar aliran sesat yang dikeluarkan oleh Kementerian Keamanan Publik sekitar tahun 2000 tidak pernah menyebutkan Falun Gong.

Namun, Pengadilan Menengah Kota Fuxin bersikeras bahwa Pengumuman 50 dan daftar aliran sesat tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti untuk mendukung ketidakbersalahan Li. Sebaliknya, pengadilan tersebut mengutip keputusan rezim tahun 1999 untuk menganiaya Falun Gong sebagai dasar hukum untuk hukuman Li, meskipun ada tindakan umum dalam menggunakan hukum dan peraturan terbaru dalam kasus-kasus hukum. Keluarganya lebih lanjut berargumen bahwa kampanye penganiayaan yang dimulai pada tahun 1999 juga tidak memiliki dasar hukum, karena tidak ada hukum di Tiongkok yang pernah mengkriminalisasi Falun Gong atau mencapnya sebagai aliran sesat.

Hakim Banding Tidak Sadar Akan Putusannya Meski Mengeluarkan Putusan Tanpa Mengadakan Persidangan

Keluarga Li juga menuduh Pengadilan Menengah Kota Fuxin gagal mengatasi kekeliruan dalam keputusan sebelumnya yang menolak bandingnya.

Ketika keluarga Li pergi ke Pengadilan Menengah Kota Fuxin pada 27 Desember 2023 untuk menanyakan tentang kasus bandingnya, hakim Li Changjiang (tidak memiliki hubungan keluarga) mengatakan bahwa dia tidak terlibat di dalamnya. Dia kemudian berbicara dengan rekan-rekannya dan menyadari bahwa kasusnya sudah selesai. Dia menemukan putusan tertanggal 12 Desember 2023 dengan tanda tangannya. Hakim ketua Gu Kunping dan hakim Li Yuan juga menandatangani putusan banding tersebut.

Keluarga Li mencatat kalimat berikut dalam putusan tersebut, “Setelah menerima kasus ini, kami membentuk panel kolegial.” Jelas bahwa pengadilan tidak pernah melakukan hal tersebut seperti yang dinyatakan dalam putusan karena hakim Li bahkan tidak tahu (atau ingat) bahwa dia adalah bagian dari kasus tersebut.

Pengadilan Menengah Kota Fuxin tidak membahas kegagalannya sendiri untuk mengadakan sidang banding atau membentuk panel kolegial dalam pemberitahuan penolakan mosi. Putusan bandingnya menyatakan bahwa, “Kami mencatat bahwa pengadilan mengeluarkan hukuman penjara yang tepat dan akurat setelah dengan hati-hati memverifikasi dan memeriksa ulang semua bukti.”

Keluarga Li membantah bahwa Pengadilan Kabupaten Fumeng tidak pernah menyelidiki bukti yang disediakan polisi. Sebagai contoh kasus, nama saksi jaksa penuntut dieja secara berbeda pada surat dakwaan dan pemberitahuan hukuman penjara meskipun jaksa penuntut mengkonfirmasi bahwa saksi tersebut adalah orang yang sama. Hakim yang bertanggung jawab atas kasus banding mengubah ejaan nama saksi menjadi sama dengan yang tertera di surat dakwaan Li. Setelah mengetahui perubahan nama tersebut, keluarga Li memberitahukan kepada Pengadilan Menengah Kota Fuxin, namun tidak diperhitungkan dalam kasus banding.

Laporan Terkait:

Pria Liaoning Dihukum 3,5 Tahun Penjara karena Memasang Stiker Falun Gong di Mobil