(Minghui.org) Pada awal Mei 2024 diketahui bahwa seorang wanita berusia 71 tahun di Kota Gaomi, Provinsi Shandong mengalami peningkatan hukuman penjara dari 2,5 menjadi 3 tahun. Dia kemudian dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Shandong.
Xu Xiuzhen menjadi sasaran atas upayanya mencari keadilan bagi putri sulungnya, Qin Shaohua, yang ditangkap pada Mei 2022 karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999. Qin dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara pada bulan Juli 2023 dan saat ini menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Shandong yang sama.
Xu dan suaminya, Qin Songfa, keduanya berlatih Falun Gong, menulis lebih dari 400 surat pengaduan ke berbagai lembaga pemerintah menuntut pembebasan putri mereka. Sebagai balasannya, polisi menangkap pasangan tersebut masing-masing pada 7 dan 8 November 2023. Putri bungsu mereka, yang menderita penyakit mental, juga diculik dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Kota Gaomi.
Xu dijatuhi hukuman 2,5 tahun beberapa minggu kemudian (tanggal pastinya tidak diketahui) dan suaminya kemudian menerima hukuman yang sama, sekitar bulan Desember 2023. Tidak jelas apakah Qin masih ditahan di Pusat Penahanan Kota Gaomi pada saat laporan ini dibuat. .
Menurut orang dalam, Kejaksaan Kota Gaomi, Pengadilan Kota Gaomi, Divisi Keamanan Domestik Kota Gaomi, dan Komite Urusan Politik dan Hukum Kota Gaomi (PLAC, sebuah lembaga ekstra-yudisial yang bertugas mengawasi penganiayaan terhadap Falun Gong dan memberikan kekuasaan kepada mengesampingkan sistem peradilan) bekerja sama untuk meningkatkan hukuman penjara Xu menjadi tiga tahun. Dia dimasukkan ke penjara segera setelah itu.
Namun tidak jelas apakah Xu pernah mengajukan banding terhadap hukuman awal penjara 2,5 tahunnya. Hukuman baru yang lebih lama ini mungkin merupakan pembalasan terhadap permohonan bandingnya (jika ada) atau akibat dari tekanan PLAC pada sistem peradilan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap praktisi Falun Gong.
Ini bukan pertama kalinya keluarga tersebut menjadi sasaran karena keyakinan mereka. Baik Xu maupun Qin sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun pada tahun 2011. Putri sulung mereka dijatuhi hukuman satu tahun kerja paksa pada tahun yang sama. Pada tahun 2016, Xu dijatuhi hukuman enam bulan dan suaminya dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Untuk rincian penganiayaan mereka di masa lalu dan terkini, lihat laporan terkait di bawah.
Laporan Terkait :
Wanita Shandong Dijatuhkan Hukuman Penjara 2,5 Tahun Karena Keyakinannya pada Falun Gong
Husband and Wife Detained, Daughter Persecuted for Hiring a Lawyer
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2024 Minghui.org