(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Jiujiang, Provinsi Jiangxi, baru-baru ini dijatuhi hukuman 1,5 tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan kultivasi spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Luo Meilin diperintahkan untuk menjalani hukuman di penjara Pusat Penahanan Kota Jiujiang, tempat dia ditahan sejak penangkapannya.

Luo, seorang penjual makanan berusia 50-an, pergi ke taman untuk berjalan-jalan sekitar jam 8 pagi pada tanggal 20 Juli 2023. Begitu dia tiba, sebuah mobil polisi menepi. Beberapa petugas keluar dan memborgol serta menangkapnya. Dia kemudian mengkonfirmasi bahwa petugas tersebut berasal dari Kantor Keamanan Domestik Distrik Chaisang.

Polisi mengungkapkan bahwa mereka menerima informasi dari seseorang yang bermarga Wu tentang Luo yang menyebarkan materi Falun Gong. Polisi menggerebek rumahnya ketika tidak ada orang di sekitarnya. Buku-buku Falun Gong dan pemutar musik yang dia gunakan untuk melakukan latihan Falun Gong disita.

Seorang hakim Pengadilan Kabupaten Yongxiu mendengarkan kasus Luo pada pertengahan November 2023 di Pusat Penahanan Kota Jiujiang. Hakim memerintahkan dia untuk mengaku bersalah karena berlatih Falun Gong. Dia menolak. Menurut suami, saudara perempuan, dan keponakannya yang menghadiri sidang, Luo tampak tidak bersemangat setelah berbulan-bulan ditahan.

Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa dia telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun.

Laporan Terkait:

Kota Jiujiang, Provinsi Jiangxi: Satu Warga Dihukum Penjara, Satu Lagi Menunggu Keputusan

Jiangxi Woman Detained for More Than 3 Months for Practicing Falun Gong