(Minghui.org) Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan pernyataan yang mendesak Partai Komunis Tiongkok (PKT) untuk menghentikan penganiayaan terhadap Falun Gong dan membebaskan semua orang yang dipenjara karena keyakinan spiritual mereka pada tanggal 20 Juli 2024.

Pernyataan tersebut berbunyi, "Hari ini kami dengan khidmat memperingati 25 tahun sejak Republik Rakyat Tiongkok (RRT) memulai kampanye penindasan terhadap praktisi Falun Gong, sebuah latihan spiritual. Selama dua setengah dekade, otoritas RRT telah menargetkan praktisi Falun Gong dan keluarga mereka dalam kampanye yang melanggar hak asasi manusia.

“Amerika Serikat akan terus menyuarakan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama atau berkeyakinan. Kami juga akan terus memperjuangkan akuntabilitas bagi mereka yang bertanggung jawab atas penganiayaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kami menyerukan kepada RRT untuk menghentikan kampanye represifnya dan membebaskan semua orang yang telah dipenjara karena keyakinan mereka.”

Matthew Miller, juru bicara Departemen Luar Negeri, memposting pernyataan di X (Twitter) pada tanggal 20 Juli 2024.

Tulisan tersebut berbunyi, “Hari ini, kita memperingati 25 tahun penindasan Republik Rakyat Tiongkok terhadap praktisi gerakan spiritual Falun Gong. Kami menyerukan kepada RRT untuk menghormati kebebasan beragama atau berkeyakinan dan membebaskan semua orang yang dipenjara karena keyakinan mereka.”

Postingan dari Aliansi Antar-Parlemen untuk Tiongkok (IPAC) di X, mengecam penganiayaan yang dilakukan PKT.

IPAC menerbitkan “Pernyataan pada Peringatan 25 Tahun Penganiayaan terhadap Praktisi Falun Gong.”

Tulisan tersebut berbunyi, “Hari ini menandai peringatan 25 tahun penganiayaan pemerintah Tiongkok terhadap praktisi Falun Gong - seperempat abad penderitaan yang berkepanjangan dan mendalam.

“Ratusan ribu praktisi Falun Gong telah dipenjara, dan jumlah yang tidak diketahui menjadi sasaran penyiksaan paling kejam, termasuk laporan terpercaya yang tersebar luas tentang pengambilan organ secara paksa yang disponsori negara.

“Kami bergabung dengan banyak kelompok dan individu dalam keprihatinan atas penolakan hak-hak dasar Pasal 18 terhadap praktisi Falun Gong, yang, bersama dengan kelompok minoritas Islam, Kristen, dan Buddha Tibet, antara lain, tidak menikmati kebebasan berpikir, hati nurani, atau beragama di Tiongkok kontemporer.

"Tidak ada minoritas, apa pun keyakinan mereka, yang pantas dilucuti hak-hak fundamentalnya. Kami menyerukan kepada pemerintah kami untuk mendesak Beijing agar segera menghentikan penganiayaan terhadap minoritas agama, dan menegakkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang telah ditandatangani oleh Tiongkok."