(Minghui.org) Seorang wanita Beijing berusia 70-an dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara pada bulan April 2024 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Xu Shufen diizinkan menjalani hukuman di luar penjara karena kesehatannya yang buruk. Hukumannya berasal dari penangkapannya pada sore hari tanggal 27 Juli 2023. Sekelompok petugas dari Kantor Polisi Xinggu masuk ke rumahnya dan menyita barang-barang berharganya.

Mereka menargetkannya setelah menerima informasi bahwa dia telah berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Mereka membawanya ke pusat pemrosesan kasus di Distrik Pinggu.

Polisi menginterogasi Xu sepanjang malam tanpa membiarkannya tidur. Dia menjadi sangat sehat sejak berlatih Falun Gong lebih dari dua dekade yang lalu, namun waktu interogasi yang panjang menyebabkan tekanan darahnya melonjak.

Dia terkena serangan jantung dan dilarikan ke Rumah Sakit Distrik Pinggu. Polisi memberi tahu keluarganya tentang rawat inapnya keesokan paginya dan membebaskannya dengan jaminan.

Xu selamat namun terus menghadapi tuntutan. Kejaksaan Distrik Pinggu mendakwanya pada bulan Agustus 2023 dan merekomendasikan hukuman penjara 3-4 tahun. Pengadilan Distrik Pinggu menunjuk seorang pengacara untuk mewakilinya dan menginstruksikan pengacara tersebut untuk mengajukan pengakuan bersalah.

Xu diadili pada tanggal 28 Februari 2024, dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun pada bulan April 2024. Dia diizinkan menjalani hukuman di luar penjara tetapi diperintahkan untuk melapor ke biro keadilan setempat secara teratur.