(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Yangquan, Provinsi Shanxi, baru-baru ini dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Li Guilin ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2023. Lebih dari sepuluh petugas dari Departemen Kepolisian Distrik Kuang masuk ke tempat kerja suaminya Wang Zhongming pada pukul 11 pagi hari itu dan bertanya apakah dia memposting video terkait Falun Gong secara online dari ponselnya. Dia mengakui bahwa video tersebut diunggah dari ponselnya, namun dia sendiri tidak ingat pernah memposting video tersebut.

Polisi membawa Wang yang tidak berlatih Falun Gong ke rumahnya. Mereka mengambil kunci dan membuka pintu. Li kebetulan ada di rumah dan langsung ditangkap. Polisi menyita komputer, printer, buku-buku Falun Gong, dan materi informasi.

Li dijatuhi hukuman 15 hari penahanan administratif di Penjara Kota Yangquan sebelum dimasukkan ke dalam penahanan kriminal di Pusat Penahanan Kota Yangquan pada tanggal 4 November 2023.

Li hadir di Pengadilan Kabupaten Pingding pada tanggal 27 Maret 2024. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Dia mengatakan bahwa jaksa gagal memberikan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa Li telah melanggar hukum atau menyebabkan kerugian pada siapa pun. Dia berlatih Falun Gong hanyalah keyakinan pribadinya, dan memberi tahu orang lain tentang hal itu juga tidak merugikan siapa pun.

Pengacara menambahkan bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang memidana Falun Gong. Administrasi Umum Pers dan Publikasi telah lama mencabut larangan publikasi Falun Gong pada tahun 2011.

Tidak dapat membantah pengacara tersebut, jaksa mengklaim bahwa ponsel Li menyimpan catatan bahwa dia pernah mengirimkan video Falun Gong dan artikel yang ditulis oleh pencipta Falun Gong kepada tujuh orang, yaitu: termasuk putrinya, satu orang pekerja komunitas, dan lima orang lainnya yang identitasnya tidak diketahui. Namun kecuali putri Li dan satu orang pekerja komunitas itu, semua “saksi” lainnya mengatakan mereka tidak ingat bahwa Li pernah membagikan video tersebut kepada mereka. “Jika mereka tidak bisa memastikan dia melakukan ini [mengirim video], bagaimana mereka bisa dihitung sebagai saksi dalam kasus tersebut?” Pengacara Li menanyai jaksa.

Dalam pernyataan terakhirnya, Li meminta jaksa untuk membacakan dengan lantang artikel yang ditulis oleh pencipta Falun Gong yang dia kirimkan kepada putrinya. “Anda bisa memutuskan sendiri apakah membagikan artikel semacam itu merupakan kejahatan. Mohon pikirkan mengapa praktisi Falun Gong tetap menjunjung keyakinan mereka selama bertahun-tahun meskipun terjadi penganiayaan brutal. Kita semua tahu bahwa berlatih Falun Gong tidak melanggar hukum dan tidak merugikan siapa pun. Apa yang terjadi pada Falun Gong adalah ketidakadilan yang mengerikan.”

Hakim tidak mengumumkan putusannya pada akhir sidang, namun menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Li beberapa minggu kemudian.

Laporan Terkait:

Wanita Shanxi Menghadapi Tuntutan karena Berlatih Falun Gong