(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Fushun, Provinsi Liaoning berusia 70-an ditangkap pada bulan Juni 2020 dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Saat menjalani hukuman di Penjara Dongling di Kota Shenyang, ibu kota Liaoning, Luo Chungui menjadi sasaran berbagai metode penyiksaan, termasuk disetrum dengan listrik, pemukulan secara kejam, disemprot dengan air merica dan dilarang tidur. Dia dibebaskan pada tanggal 25 Desember 2023. Di bawah ini adalah kisah penganiayaan yang dialaminya.

***

Nama saya Luo Chungui. Saya berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong di dekat Sekolah Menengah No.8 Guchengzi pada tanggal 12 Maret 2020, dan langsung ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Guchengzi. Karena pandemi, saya menjadi tahanan rumah. Sejak itu, polisi sering datang mengganggu saya. Mereka menggeledah tempat tinggal saya sesuka hati, tidak peduli apakah ada orang di rumah atau apa yang kami lakukan. Suatu kali, mereka datang ketika anak saya, yang sendirian di rumah, sedang mandi. Mereka menggeledah rumah dan mengambil buku-buku Falun Gong serta ponsel saya tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan.

Pada tanggal 28 Juni 2021, saya keluar untuk membeli kuas dan ditangkap segera setelah saya keluar. Saya dibawa ke Pusat Penahanan Kota Fushun hari itu. Para penjaga memerintahkan semua orang untuk melafalkan peraturan pusat penahanan. Saya menolak untuk mematuhinya dan bersikeras bahwa saya tidak melakukan kesalahan apa pun. Sebagai pembalasan, mereka mencari alasan untuk mengurangi jumlah makanan yang diberikan kepada saya. Mereka kemudian berhenti memberi saya tisu toilet dan tidak mengizinkan saya mencuci pakaian. Uang 100 yuan yang dikirimkan oleh anak saya untuk membeli kebutuhan sehari-hari diambil oleh para narapidana. Putra saya kemudian mengirimi saya 200 yuan lagi. Para narapidana secara paksa mengambil sample darah saya dan menggunakan uang 200 yuan tersebut untuk membayar tes darah. Saya tidak menghabiskan satu hari pun dengan tenang di pusat penahanan.

Saya kemudian diam-diam dijatuhi hukuman 2,5 tahun dan dimasukkan ke Penjara Dongling. Para penjaga membentuk tim kecil yang terdiri dari tujuh atau delapan narapidana untuk mengawasi saya. Mereka semua adalah pria berbadan tegap dengan tampilan yang kejam.

Pada awalnya, para narapidana menunjukkan berbagai alat penyiksaan dan mengancam akan menggunakannya jika saya menolak menulis pernyataan melepaskan Falun Gong. Kebanyakan orang menyerah setelah diperlihatkan alat penyiksaan. Saya juga takut. Tapi saya berkata pada diri sendiri bahwa saya tidak akan menulis pernyataan itu apa pun yang terjadi. Kemudian para narapidana menginjak saya dan menggunakan alat penyiksaan pada jari tangan dan kaki saya. Pakaian saya berlumuran darah. Tubuh saya dipenuhi memar, tangan dan kaki saya hitam dan biru. Dan terasa mati rasa selama beberapa bulan berikutnya. Sampai sekarang pun tangan saya masih belum pulih sepenuhnya dan sering mengeluarkan darah di bawah kulit.

Setelah penyiksaan tahap awal, saya ditempatkan di Sel Lima di bangsal pertama. Saya diawasi secara ketat oleh para narapidana dan tidak diperbolehkan berbicara dengan siapa pun. Suatu hari, ketika saya tanpa sengaja mendengar dua narapidana baru sedang membicarakan Falun Gong, narapidana yang mengawasi saya melaporkan saya ke penjaga bermarga Li.

Li dan penjaga lain yang bermarga Tang memukul dan menendang saya. Kemudian mereka membawa saya kembali ke sel dan menggantung saya di bingkai tempat tidur susun. Mereka menginstruksikan narapidana untuk mengawasi saya dan mencegah saya tidur. Begitu saya menutup mata, mereka memukul mata saya. Seorang narapidana memukuli saya dengan sangat keras agar hukumannya dikurangi. Akibatnya pergelangan tangan saya hampir patah.

Para penjaga juga memerintahkan saya untuk menulis laporan pemikiran setiap bulan. Karena saya menolak, mereka menyemprot saya dengan air merica sebanyak empat kali dan menyetrum saya dengan tongkat listrik. Punggung saya terbakar parah setelah satu sesi penyiksaan.

Laporan Terkait:

Pria 70 Tahun Dihukum 2,5 Tahun karena Keyakinannya

Fushun City Practitioner Mr. Luo Chungui Beaten and Tortured Numerous Times