(Minghui.org)  Catatan redaksi: Ini adalah bagian dari serangkaian kasus kematian yang baru-baru ini diterjemahkan oleh Minghui.org versi bahasa Inggris. Kasus-kasus ini telah lama dipublikasikan di Minghui.org versi bahasa Mandarin tetapi belum diterjemahkan hingga sekarang.

Nama:  Li Zhengfen/黎正芬
Jenis Kelamin:  Perempuan
Usia:  65 tahun
Kota:
Provinsi:  Chongqing
Pekerjaan:  Karyawan kantor pos yang sudah pensiun
Tanggal kematian:  3/11/2011
Tanggal Penangkapan Terakhir:  25/10/2004
Tempat Penahanan Terakhir:  Kamp Kerja Paksa Wanita Chongqing

Karena berlatih Falun Gong, Li Zhengfen, seorang pensiunan pekerja kantor pos di Chongqing, dipenjara di kamp kerja paksa dan penjara selama total lima tahun. Ia mengalami penyiksaan biadab selama dalam tahanan dan menderita kanker hati. Li meninggal pada tanggal 11 Maret 2011, saat berusia 65 tahun. 

Li Zhengfen

Li pergi ke Beijing memohon hak untuk berlatih Falun Gong pada bulan Desember 1999. Ia ditangkap dan ditahan di Pusat Penahanan Haidian selama lebih dari sepuluh hari. Setelah dibawa kembali ke Chongqing, ia ditahan di Pusat Penahanan Distrik Ba'nan selama 28 hari lagi. 

Li ditangkap lagi pada akhir bulan September 2000 dan ditahan di pusat pencucian otak selama lebih dari sebulan. 

Penangkapan berikutnya terjadi pada bulan Januari 2001, karena memasang spanduk berisi informasi tentang Falun Gong. Petugas dari Kantor Polisi Nanquan menampar wajahnya, memukul pelipisnya, memukul mata dan punggungnya, serta menendang bagian pribadinya. Petugas juga membakar wajah dan dagunya dengan korek api. Mereka memborgolnya dengan sangat erat hingga tangannya memar dan mati rasa. Dia tidak diizinkan menggunakan kamar kecil dan dipaksa berjongkok dalam posisi “kuda-kuda.” Petugas juga memukul pergelangan kakinya dengan sapu dan akibatnya pergelangan kakinya bengkak. Dia kehilangan kesadaran setelah pemukulan tersebut. 

Ketika petugas memindahkan Li ke Pusat Penahanan Yudong dua hari kemudian, mereka harus menggendongnya, karena dia terlalu lemah untuk berjalan. Memar di wajahnya tidak hilang bahkan setelah dua minggu. Karena matanya terluka akibat pemukulan, dia hampir kehilangan penglihatannya. 

Li dijatuhi hukuman tiga tahun pada tanggal 4 Februari 2002. Ia mengajukan banding, tetapi Pengadilan Menengah Pertama Chongqing memutuskan untuk menguatkan putusan awalnya. 

Pada tanggal 25 Oktober 2004, hanya beberapa bulan setelah dibebaskan, Li ditangkap lagi karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Ia dijatuhi hukuman dua tahun di Kamp Kerja Paksa Wanita Chongqing pada tanggal 25 Desember 2004. 

Di kamp kerja paksa, Li diawasi oleh dua orang narapidana sepanjang waktu. Ia sering dipaksa berdiri dari pukul 5:30 pagi hingga pukul 12 malam, tanpa bergerak. Sebagai akibat dari penyiksaan berdiri, serta pemukulan, pelecehan verbal, dan siksaan mental lainnya, ia menderita kanker hati dan dibebaskan dengan pembebasan bersyarat medis. 

Selama “KTT Walikota Asia Pasifik ke-5” pada bulan Oktober 2005, polisi membawa Li kembali ke kamp kerja paksa dan menahannya di sana selama dua minggu lagi. 

Ketika dibebaskan, Li menderita asites parah dan berada dalam kondisi kritis. Dengan berlatih Falun Gong, kondisinya stabil selama beberapa tahun, tetapi kesehatannya terus memburuk seiring berjalannya waktu. Ia meninggal pada tanggal 11 Maret 2011.