(Minghui.org) Minghui mengonfirmasi pada 29 Agustus, seorang wanita di Kabupaten Jianchang, Provinsi Liaoning dijebloskan ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning di pertengahan Agustus 2025 untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara karena berlatih Falun Gong.
Zhu Jiyu, berusia 50-an, dulunya adalah seorang penganut Buddha awam. Saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk seorang praktisi Falun Gong lanjut usia, dia menyaksikan kebaikan praktisi tersebut dan mulai berlatih Falun Gong pada 2017. Dengan berpegang teguh pada prinsip Zhen, Shan, Ren (Sejati, Baik, Sabar), Zhu menawarkan diri untuk merawat mantan ibu mertuanya yang terbaring di tempat tidur. Mantan suami dan keluarganya sangat tersentuh.
Sekitar pukul 15.00 tanggal 13 Maret 2024, petugas dari Kantor Keamanan Dalam Negeri Kabupaten Jianchang dan Kantor Polisi Chengjiao menggeledah rumah Zhu dan menangkapnya. Polisi mengklaim bahwa beberapa hari sebelumnya seseorang telah menyerahkan sebuah dompet berisi tiga eksemplar Sembilan Komentar Mengenai Partai Komunis, pemutar media, dan ponsel berisi berkas elektronik buku-buku Falun Gong. Mereka menduga dompet itu milik Zhu setelah memeriksa rekaman kamera pengawas.
Polisi menyerahkan kasus Zhu ke Kejaksaan Distrik Lianshan, yang kemudian mendakwanya. Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Lianshan pada 12 November 2024 dan dibawa ke penjara pada pertengahan Agustus 2025.
Laporan Terkait:
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org