(Minghui.org) Pengadilan Distrik Xishan di Kota Kunming, Provinsi Yunnan, menjatuhkan hukuman kepada 13 warga setempat karena keyakinan mereka pada Falun Gong. Sembilan orang mengajukan banding tetapi hukuman mereka yang sewenang-wenang tetap dikuatkan.

Falun Gong adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Ke-13 praktisi tersebut ditangkap dalam operasi penyisiran polisi pada tanggal 6 Juni 2024. Departemen Kepolisian Kota Kunming menginstruksikan kepada badan-badan di bawahnya untuk memantau para praktisi yang menjadi sasaran dan mengumpulkan bukti-bukti yang memberatkan mereka, setidaknya selama enam bulan sebelum operasi.

Sembilan Orang Diadili pada Tanggal 26 Maret 2025 dan Lima Orang Kalah dalam Banding

Sembilan praktisi diadili pada tanggal 26 Maret 2025 dan dinyatakan bersalah pada tanggal 1 Mei 2025.

Liu Cuixian, berusia 73 tahun, dijatuhi hukuman empat setengah tahun dan denda 15.000 yuan; Li Huanzhen, berusia 69 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 10.000 yuan; Zhang Xiuzhen, berusia 66 tahun, dijatuhi hukuman tujuh belas bulan dan denda 5.000 yuan; dan Bi Sheng, berusia 62 tahun, dijatuhi hukuman lima belas bulan dan denda 5.000 yuan. Keempatnya tidak mengajukan banding.

Lima praktisi lainnya mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Kunming untuk meminta pembatalan hukuman yang sewenang-wenang: Liu Xiaoping, berusia 68 tahun, dijatuhi hukuman empat tahun dan denda 10.000 yuan; Ma Ling, berusia 68 tahun, Zheng Cuilian, berusia 78 tahun, dan Yang Huifang, berusia 57 tahun, masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 10.000 yuan; sementara Zhu Yongzhen, berusia 72 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 7.000 yuan.

Pengadilan Menengah Kota Kunming mengadakan sidang banding atas kasus kelima praktisi tersebut antara pukul 10.30 pagi hingga 12.30 siang, pada tanggal 4 September 2025. Para praktisi menolak diwakili oleh pengacara yang ditunjuk pengadilan. Mereka bersaksi untuk membela diri dan berargumen bahwa mereka tidak melanggar hukum apa pun dalam menjalankan keyakinan mereka. Mereka mendesak hakim untuk tidak mengikuti jejak rezim komunis dalam menganiaya Falun Gong.

Jaksa Xu Lingxin dari Kejaksaan Kota Kunming menghadiri sidang banding tersebut. Sidang tersebut merupakan yang pertama kalinya dalam kasus Falun Gong sejak penganiayaan dimulai beberapa dekade lalu. Pengadilan tidak memberi tahu keluarga para praktisi tentang sidang tersebut. Seorang anggota keluarga yang kebetulan mendengar tentang persidangan dihentikan di pintu masuk pengadilan.

Hakim ketua Yang Fan memutuskan untuk menguatkan putusan awal kelima praktisi tersebut keesokan harinya. Para praktisi dipindahkan dari Pusat Penahanan Kota Kunming ke Penjara Wanita Kedua Provinsi Yunnan pada tanggal 9 Oktober.

Empat Praktisi Diadili pada Tanggal 16 April 2025, Semua Banding Ditolak

Empat praktisi lainnya diadili oleh Pengadilan Distrik Xishan pada tanggal 16 April 2025 dan dijatuhi hukuman penjara pada bulan Mei 2025. Guan Yongheng (juga dikenal sebagai Guan Xueheng), berusia 49 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 10.000 yuan; Wang Yulan, berusia 77 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun dan denda 10.000 yuan; Zhang Jiahui, berusia 79 tahun, dijatuhi hukuman 18 bulan dengan masa percobaan 25 bulan dan denda 7.000 yuan; dan Xia Chengfen (juga dikenal sebagai Xia Cunfen), berusia 72 tahun, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dengan 18 bulan masa percobaan dan denda 6.000 yuan. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Kunming, yang pada waktu yang tidak diketahui memutuskan untuk menguatkan putusan awal mereka tanpa mengadakan sidang.

Laporan Terkait:

Ditangkap dalam Penyisiran Polisi, Empat Warga Yunnan Dihukum Penjara karena Berlatih Falun Gong

Sembilan Warga Yunnan Dihukum Penjara karena Berlatih Falun Gong

Kota Kunming, Provinsi Yunnan: 25 Orang Ditangkap dalam Satu Hari karena Berlatih Falun Gong, 8 Orang Kini Menghadapi Dakwaan