(Minghui.org)
Nama: Zhao Wenxiu
Nama Tionghoa:
Usia: 83 tahun
Kota: Kabupaten Lu
Provinsi: Sichuan
Pekerjaan: T/A
Tanggal Kematian: sekitar Maret 2025
Tanggal Penangkapan Terakhir: Maret 2019
Tempat Penahanan Terakhir: Penjara Wanita Chengdu
Seorang wanita berusia 83 tahun di Kabupaten Lu, Provinsi Sichuan meninggal sekitar Maret 2025 saat menjalani hukuman 7,5 tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.
Zhao Wenxiu ditangkap pada Maret 2019 dan diam-diam dijatuhi hukuman beberapa bulan kemudian. Pengadilan Kabupaten Lu tidak pernah memberi kabar terbaru kepada keluarga tentang status kasusnya atau menanggapi pertanyaan berulang dari mereka. Mereka baru mengetahui bahwa Zhao dihukum secara sewenang-wenang oleh pihak Penjara Wanita Chengdu (juga dikenal sebagai Penjara Wanita Longquanyi) memberi tahu mereka tentang penerimaannya di penjara. Ketika mereka meminta salinan putusan kepada pengadilan, mereka diberi tahu bahwa salinan tersebut hanya diberikan kepada Zhao, padahal menurut hukum, pembela keluarga dan pengacara juga berhak atas salinan tersebut.
Meskipun kesehatannya sudah menurun, Zhao tetap ditahan di penjara pada 7 Mei 2019. Penelepon yang memberi tahu keluarganya mengatakan bahwa Zhao dinyatakan “tidak sakit sama sekali” setelah pemeriksaan fisik. Ia meninggal sekitar Maret 2025.
Hukuman penjara terakhir Zhao didahului oleh dua hukuman sebelumnya. Ia dijatuhi hukuman tiga setengah tahun pada 2004 dan menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Sichuan (yang terletak di Kecamatan Yangma, Kota Jianyang). Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara lagi pada Agustus 2014 dan diizinkan untuk menjalani hukuman di rumah. Lihat laporan terkait untuk detail penganiayaan sebelumnya dan hukuman penjara terakhirnya.
Detail Lebih Lanjut tentang Penganiayaan terhadap Praktisi di Penjara Wanita Chengdu
Zhao bukanlah praktisi Falun Gong pertama yang meninggal saat menjalani hukuman di penjara maupun segera setelah dibebaskan.
Penjara Wanita Chengdu terletak di Jalan Longhong 200 di Kota Hong'an, Distrik Longquanyi, Kota Chengdu. Metode penyiksaan yang digunakan para penjaga terhadap praktisi Falun Gong yang dipenjara meliputi: disetrum dengan tongkat listrik, digantung dengan borgol, terpapar cuaca yang sangat dingin atau panas, dipaksa berdiri atau duduk berjam-jam dalam posisi militer, dicekok paksa makan, disuntik dengan obat-obatan yang merusak saraf, diikat dalam posisi yang tidak wajar, pengambilan darah paksa, tusukan jarum, waterboarding, membenturkan kepala ke dinding, membatasi penggunaan toilet, kurungan isolasi, penolakan kunjungan keluarga, dan menambahkan obat-obatan yang tidak diketahui ke dalam makanan mereka. Para penjaga juga memutar video yang memfitnah Falun Dafa dan pendirinya dalam upaya mencuci otak para praktisi.
Setidaknya tujuh praktisi lainnya meninggal akibat penyiksaan sejak 2013. Mereka termasuk Chen Shikang, Hu Xia, Yan Hongmei, Hu Yanshun (juga dikenal sebagai Hu Tingshun), Liang Wende, Ding Guoqin, dan Gao Chunxiu. Banyak praktisi lainnya yang mengalami disabilitas maupun gangguan mental setelah disiksa.
Laporan Terkait:
Wanita 77 tahun Dipenjara Ketiga kalinya karena Keyakinannya Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org