(Minghui.org) Seorang wanita berusia 63 tahun di Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang, baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun sepuluh bulan karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Hukuman yang tidak adil terhadap Yu Chunyan berawal dari penggerebekan polisi pada tanggal 9 April 2025. Petugas dari Kantor Polisi Distrik Sartu menerobos masuk ke rumahnya hari itu dan menyita komputer, printer, dan barang-barang pribadi lainnya. Ia dan tiga praktisi wanita lainnya yang kebetulan sedang mengunjunginya ditangkap.
Empat praktisi lainnya juga ditangkap pada hari yang sama, termasuk Guo Min, berusia 60-an; Zhang Baorong [Wanita], berusia 80-an; Shi Li [Wanita], berusia 50-an; dan Jiang [Wanita], yang nama depannya tidak diketahui. Polisi mengklaim bahwa mereka telah memantau para praktisi tersebut sejak lama sebelum penangkapan.
Zhang mengalami serangan medis serius selama penangkapannya dan dibawa ke rumah sakit. Ia dan enam orang lainnya segera dibebaskan; Yu ditahan di Pusat Penahanan Kota Daqing.
Yu kemudian didakwa oleh Kejaksaan Distrik Ranghulu dan dihukum oleh Pengadilan Distrik Ranghulu sekitar akhir Oktober 2025. Baik Kejaksaan Distrik Ranghulu maupun Pengadilan Distrik Ranghulu ditunjuk untuk menangani kasus Falun Gong di wilayah Daqing Raya. Yu masih ditahan di pusat penahanan hingga saat ini.
Ini adalah kali kedua Yu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Ranghulu. Sebelumnya ia ditangkap di restoran milik keluarganya pada tanggal 20 Oktober 2006 dan rumahnya digeledah. Karena ia menolak untuk mengungkapkan dari mana ia mendapatkan buku-buku Falun Gong dan materi informasi yang disita dari rumahnya, polisi memaksanya meminum air cabai.
Ia melakukan mogok makan selama lima bulan penahanan di Pusat Penahanan Kota Daqing dan kembali dipaksa makan. Ia kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun dan dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org