(Minghui.org) Baru-baru ini, Minghui.org mengonfirmasi bahwa seorang wanita berusia 75 tahun dari Kota Changchun, Provinsi Jilin, telah dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Hong Ying ditangkap di rumahnya oleh tiga petugas dari Kantor Polisi Jinqianbao pada tanggal 6 Mei 2024. Polisi menggerebek rumahnya dan menyita materi informasi Falun Gong miliknya. Mereka menargetkannya setelah mendapat informasi bahwa ia berbicara dengan orang-orang saat membeli bahan makanan.

Hong adalah salah seorang dari hampir 50 praktisi Falun Gong di Changchun yang ditangkap antara pertengahan bulan April dan pertengahan bulan Mei 2024. Penangkapan massal tersebut diatur oleh Komite Urusan Politik dan Hukum Provinsi Jilin (PLAC) dan bawahannya, PLAC Kota Changchun, serta Kantor 610. PLAC dan Kantor 610 merupakan lembaga di luar kerangka hukum yang bertugas mengawasi penganiayaan terhadap Falun Gong. Sebagian besar penangkapan dilakukan oleh Departemen Kepolisian Distrik Erdao dan kantor polisi bawahannya.

Meskipun Hong gagal menjalani pemeriksaan fisik yang diwajibkan untuk penahanan sebanyak tiga kali, polisi tetap memaksa Pusat Penahanan Kota Changchun untuk menerimanya. Kunjungan keluarga dan pengacaranya ditolak.

Kemudian, Hong didakwa oleh Kejaksaan Distrik Chaoyang dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Chaoyang. Ia telah dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Jilin di Changchun untuk menjalani hukuman 15 bulan. Rincian tentang persidangan dan hukumannya tidak jelas.

Laporan Terkait:

Changchun, Provinsi Jilin: 46 Orang Ditangkap dalam Waktu Satu Bulan, 28 Masih Ditahan