(Minghui.org) Xu Jingbo dari Kota Siping, Provinsi Jilin, dijatuhi hukuman lima setengah tahun penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan kultivasi yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.

Xu ditangkap di rumah pada tanggal 22 April 2024, oleh dua petugas dari Kantor Polisi Kecamatan Chengdong. Mereka menyita laptopnya, sekitar lima buku Falun Gong, beberapa kartu memori, dan sekitar enam penyimpanan USB. Suaminya, Yuan Hongbiao, yang juga berlatih Falun Gong, juga ditangkap oleh polisi, tetapi status kasusnya tidak diketahui.

Polisi tidak memberi tahu putri pasangan itu tentang penangkapan mereka sampai Xu diberi surat perintah penangkapan resmi. Putrinya kemudian mengetahui dari berbagai saluran bahwa Xu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Kabupaten Yitong pada akhir bulan Desember 2024 atau awal bulan Januari 2025. Dia saat ini sedang mengajukan banding atas putusannya.

Ini bukan pertama kalinya Xu dijatuhi hukuman karena keyakinannya. Dia dan suaminya ditangkap pada pertengahan April 2009 dan kemudian dijatuhi hukuman penjara. Xu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan suaminya 6 tahun penjara. Putri mereka saat itu masih menjadi murid sekolah dasar. Xu dibebaskan dari Penjara Wanita Provinsi Jilin pada tanggal 14 April 2014 dan suaminya dibebaskan dari Penjara Gongzhuling pada tanggal 13 April 2015.

Xu ditangkap lagi pada tanggal 30 Januari 2016 setelah ia dilaporkan menyebarkan materi informasi Falun Gong. Ia dibawa ke Penjara Kota Siping dan dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Siping pada tanggal 2 Februari 2016. Kejaksaan Distrik Tiexi mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi untuknya tiga hari kemudian dan mendakwanya sekitar akhir Agustus tahun itu. Pengadilan Distrik Tiexi menjatuhkan hukuman empat setengah tahun penjara padanya pada tanggal 5 Desember dan ia dikirim ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada bulan April 2017.