(Minghui.org) Mu Hua, berusia 55 tahun, dari Kota Changchun, Provinsi Jilin, dijatuhi hukuman empat tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.
Mu ditangkap di rumah ibunya pada 30 April 2024 oleh petugas dari Kantor Polisi Nanhu. Mereka menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong dan komputernya.
Diketahui pada bulan Februari 2025 bahwa keluarganya menerima surat perintah penahanan yang tidak mencantumkan tanggal saat dia dipenjara. Baru pada saat itulah mereka mengetahui tentang hukuman penjaranya. Sebelumnya, mereka tidak diberi kabar terbaru tentang status kasusnya. Mereka masih belum tahu kapan dia didakwa, diadili, atau dijatuhi hukuman.
Vonis penjara Mu dijatuhkan setelah ia menyelesaikan hukuman dua tahun sebelumnya pada bulan Agustus 2022. Ia dipaksa duduk di bangku kecil selama berjam-jam saat menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Jilin.
Laporan Terkait:
Wanita Jilin Dijatuhi Hukuman Karena Memasang Informasi Mengenai Falun Gong
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2025 Minghui.org