(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Linyi, Provinsi Shandong yang menjalani hukuman empat tahun karena keyakinannya pada Falun Gong telah dilarang mandi sejak dia masuk penjara empat bulan lalu.

Feng Guichun, berusia 30-an dan merupakan karyawan Bank Darah Pusat Kota Linyi, ditangkap pada 24 Agustus 2023 dan dijatuhi hukuman empat tahun pada 30 Mei 2024. Bandingnya ditolak pada 30 September, dan dia dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Shandong pada 17 Oktober 2024. Dia telah ditahan di sel isolasi sejak memasuki penjara.

Para penjaga penjara mengatur para narapidana untuk mengawasi Feng sepanjang waktu. Mereka memaksanya menonton video yang mencemarkan nama baik Falun Gong dan penciptanya. Ketika dia menolak menandatangani pernyataan untuk melepaskan Falun Gong, para penjaga memegang tangannya untuk memaksanya menandatangani.

Keluarga Feng diperingatkan untuk tidak menyebutkan kata-kata yang berhubungan dengan praktik kultivasi (seperti "surga" dan "dewa") atau mereka tidak akan diizinkan untuk mengunjunginya di penjara. Setiap kali keluarganya melihatnya, mereka melihat rambutnya sangat kusut. Dia mengatakan bahwa dia tidak diizinkan untuk mandi sama sekali. Ada juga label merah di pakaiannya. Seorang penjaga penjara mengatakan bahwa warna label yang berbeda digunakan untuk menunjukkan "tingkatan" (kemungkinan tingkat keamanan) yang ditetapkan untuk setiap narapidana. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut apa arti "merah", tetapi Feng mengatakan bahwa dia tidak dapat membeli kebutuhan sehari-hari sebanyak yang diizinkan seperti dilakukan narapidana lain.

Setiap kunjungan keluarga diawasi oleh para penjaga yang bertugas, salah satunya bermarga Bi. Mereka juga mencatat semua pembicaraan. Feng tidak menjawab ketika orang-orang yang dicintainya bertanya apakah dia disiksa dengan cara dipaksa duduk di bangku kecil atau mengalami bentuk-bentuk penyiksaan lainnya.

Artikel Terkait:

Belated News: Shandong Woman Gets 4 Years for Practicing Falun Gong, Appeal Rejected Months Later