(Minghui.org) Empat wanita di Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, dihukum secara ilegal pada tanggal 11 Februari 2025, karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa-raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.
Li Caiqiong (wanita), 62 tahun, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, dan Meng Qingsu (wanita) dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Keduanya juga didenda 10.000 yuan. Tang Xingxiu (wanita) dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dengan denda 6.000 yuan. Jia Xingrong (wanita) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda 5.000 yuan.
Keempat praktisi tersebut ditangkap di rumah masing-masing pada tanggal 19 Maret 2024, setelah mereka dilaporkan menyebarkan materi informasi Falun Gong di beberapa tempat di Kota Chongzhou (yang berada di bawah administrasi Kota Chengdu) beberapa hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 6, 12, 17, dan 18 Maret. Departemen Kepolisian Kota Chongzhou menempatkan mereka di Pusat Penahanan Kota Chengdu.
Pengadilan Kota Chongzhou menggelar sidang kasus tersebut pada tanggal 11 Februari 2025. Keempat praktisi menolak menggunakan pengacara yang ditunjuk pengadilan, yang telah diperintahkan untuk mengajukan pembelaan bersalah bagi mereka. Putra Jia bertindak sebagai pembela non-pengacara. Tang memiliki seorang kerabat yang meminta untuk membelanya tetapi dilarang mewakilinya.
Keempat praktisi tersebut bersaksi untuk membela diri, tetapi terus-menerus disela oleh hakim ketua. Putra Jia menuntut untuk mengetahui dasar hukum apa yang dimiliki jaksa penuntut untuk mendakwanya dan praktisi lainnya. Jaksa penuntut gagal memberikan dasar hukum apa pun, tetapi bersikeras bahwa pemerintah telah lama menetapkan ilegalitas Falun Gong. Faktanya, tidak ada hukum di Tiongkok yang pernah memidana Falun Gong.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada keempat praktisi sebelum mengakhiri sidang. Sebelum penganiayaan terakhirnya, Li dijatuhi hukuman kerja paksa selama dua tahun pada tahun 2000, dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada tahun 2003, dan delapan tahun lagi pada tahun 2008. Sebelumnya, Meng dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun (2015 – 2022).
Laporan Terkait:
Pihak Berwenang Sichuan Mengancam “Bendera Merah” Untuk Kode Kesehatan Praktisi Falun Gong
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2025 Minghui.org