(Minghui.org) Seorang warga Kota Liaoyuan, Provinsi Jilin dimasukkan ke Penjara Kedua Provinsi Jilin pada 25 Februari 2025 untuk menjalani hukuman empat tahun karena berlatih Falun Gong.
Li Wen, mantan karyawan Bank Rakyat Tiongkok, ditangkap pada 19 September 2024 dan dihukum secara keliru oleh Pengadilan Kota Liaoyuan. Sebelum penganiayaan terakhirnya, ia dan istrinya Li Yuqiu sama-sama dipenjara selama empat tahun (Mei 2008 – Mei 2012) karena keyakinan mereka yang sama pada Falun Gong.
Rincian Penganiayaan Sebelumnya
Polisi mendatangi pintu rumah Li pada 12 Mei 2008. Ketika ia menolak untuk mengizinkan mereka masuk, mereka memutus aliran listrik ke unitnya dan menyegel pintu masuk gedung apartemen. Di sana mereka juga memasang kamera pengawas.
Setelah hampir satu bulan bersitegang, Li akhirnya membuka pintu setelah polisi mengancam akan mendobrak masuk dan menangkapnya. Mereka menggerebek rumahnya dan menyita uang tunai 7.000 yuan, sertifikat deposito dengan saldo 20.000 yuan, dua komputer, lima printer, satu pemutar MP3, dan buku-buku Falun Gong.
Karena Li dan istrinya menjadi sangat lemah sebab kekurangan makanan saat bersitegang selama sebulan, polisi membebaskan mereka dengan jaminan setelah penggerebekan rumahnya. Pasangan itu bersembunyi dan menetap di Kota Taiyuan, Provinsi Shanxi. Polisi Liaoyuan memasukkan mereka ke dalam daftar orang yang dicari.
Pada 6 Maret 2009, petugas Gao Yusheng dari Divisi Keamanan Dalam Negeri Kota Liaoyuan, bersama dengan rekan-rekannya di Kantor Polisi Beilu di Kota Taiyuan, menangkap Li saat ia bekerja di sebuah supermarket. Suaminya ditangkap di tempat yang mereka sewa pada waktu yang hampir bersamaan oleh sekelompok petugas lainnya. Polisi menyita uang tunai 5.000 yuan dan sebuah laptop.
Pasangan tersebut ditahan di Pusat Penahanan Kota Taiyuan selama dua hari sebelum dikawal kembali ke Provinsi Jilin dan dimasukkan ke Pusat Penahanan Kota Liaoyuan.
Pengadilan Distrik Longshan di Kota Liaoyuan mengadili pasangan tersebut di pusat penahanan pada 5 Juni 2009 dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada keduanya pada 24 Juni. Li dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada 15 September dan suaminya ke Penjara Siping dua hari kemudian.
Li dan praktisi Falun Gong lainnya yang dipenjara mengalami penyiksaan brutal di Penjara Siping, termasuk dipukul dengan tongkat, pipa PVC, papan kayu, dan pipa logam; disetrum dengan tongkat listrik; testisnya diremas dan alat kelaminnya ditarik; dipaksa makan cabai; dan ditusukkan sapu ke dalam anusnya.
Pada pertengahan Mei 2012, penjara tersebut meluncurkan babak penganiayaan yang lebih intensif. Li menolak untuk melepaskan keyakinannya dan disetrum dengan dua tongkat listrik secara bersamaan. Ia juga tidak diizinkan tidur.
Praktisi lain, Shi Guoliang, juga disetrum dengan dua tongkat listrik secara bersamaan pada 6 Juli 2012. Akibatnya, tubuhnya berkedut tak terkendali dan ia menggigit lidahnya karena kesakitan, tetapi para penjaga terus memukulinya. Malam itu ia dibawa ke rumah sakit untuk mengobati lidahnya yang terluka. Ia akhirnya mendapat sembilan jahitan di lidahnya.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2025 Minghui.org