(Minghui.org) Li Yanping, berusia 63 tahun, dari Kabupaten Leting, Kota Tangshan, Provinsi Hebei, ditangkap pada bulan Maret 2025 setelah dilaporkan menyebarkan materi yang mengungkap penganiayaan Partai Komunis Tiongkok terhadap Falun Gong.

Petugas dari Kantor Polisi Kotapraja Zhongbao menggerebek rumah Li dan membawanya ke Pusat Penahanan Pertama Kota Tangshan, tempat dia ditahan. Pengacaranya mengunjunginya tetapi rincian pertemuan tersebut tidak jelas.

Li mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1998 dan pulih dari cedera cakram tulang belakang yang parah hanya dalam beberapa bulan. Ia tetap teguh pada keyakinannya setelah rezim komunis melancarkan kampanye nasional terhadap Falun Gong pada bulan Juli 1999. Ia berulang kali ditangkap sebelum episode penganiayaan terakhir ini. Ia pernah diarak di jalan dan dijatuhi hukuman kerja paksa yang tidak diketahui pada tahun 2004. Kamp Kerja Paksa Kaiping menolak menerimanya dan ia malah dibawa ke pusat pencucian otak. Setelah ditangkap pada tahun 2010, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Suami Li, seorang anggota dinas aktif, takut terlibat dan menceraikannya di pengadilan militer. Putra mereka memilih untuk tinggal bersamanya tetapi hidup dalam ketakutan karena ibunya berulang kali ditangkap. Ia kini menuntut pembebasan Li.

Laporan Terkait:

Praktisi Falun Gong, Xing Yue dan Li Yanping dari Kota Tangshan Dipindahkan ke Penjara Wanita Shijiazhuang

Persecution Suffered by Three Women in Leting County, Hebei Province

Practitioner Ms. Li Yanping Tried for the Second Time at the Local Laiyuan Court (Hebei Province)