(Minghui.org) Tiga warga Kota Kunming, Provinsi Yunnan, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka yang sama terhadap Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Ou Xuehui [Pria] dijatuhi hukuman empat tahun dengan denda 10.000 yuan. Yao Zuming [Pria] dijatuhi hukuman dua tahun dengan denda 8.000 yuan. Zhou Xulin [Pria], 68 tahun, dijatuhi hukuman tiga setengah tahun dan denda 10.000 yuan.

Ketiga praktisi tersebut ditangkap pada 13 Agustus 2024. Semua rumah mereka juga digeledah. Ou dan Yao ditahan di Pusat Penahanan Kota Kunming. Zhou dibebaskan dengan jaminan karena ia dianggap tidak layak untuk ditahan karena kesehatannya yang buruk.

Polisi pertama-tama menyerahkan kasus praktisi tersebut ke Kejaksaan Jinning, yang kemudian meneruskannya ke Kejaksaan Distrik Xishan. Jaksa Guo Yanni kemudian mendakwa para praktisi tersebut.

Para praktisi tersebut hadir di Pengadilan Distrik Xishan pada tanggal 26 Januari 2025 dan dijatuhi hukuman di kemudian hari.

Sebelum penganiayaan terakhirnya, Zhou, seorang ahli epidemiologi di Rumah Sakit Kesehatan Mental Kunming, ditangkap lagi pada tanggal 27 Juni 2012, oleh petugas Divisi Keamanan Dalam Negeri Distrik Xishan. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun dengan masa percobaan lima tahun. Setelah dibebaskan pada tanggal 16 Januari 2013, ia mengajukan permohonan pensiun. Namun, departemen kesehatan setempat menolak untuk memprosesnya, sehingga ia tidak memiliki uang pensiun.