(Minghui.org) Seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 66 tahun di Kota Huichun, Provinsi Jilin, dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun karena berlatih Falun Gong. Setelah dibebaskan, uang pensiunnya ditangguhkan dan polisi terus-menerus mengganggunya.

Zhang Junling

Kaki kiri bawah Zhang Junling diamputasi setelah kecelakaan kereta api pada tahun 1981, dan ia menderita sakit punggung kronis. Pada tahun 2007, ia didiagnosis menderita kanker payudara dan menjalani mastektomi. Tepat ketika ia merasa putus asa, ia mulai berlatih Falun Gong dan rasa sakitnya pun lenyap. Berbagai penyakitnya yang lain, termasuk penyakit jantung parah serta masalah ginjal dan hati, juga lenyap.

Zhang ditangkap pada 14 Februari 2019 ketika ia memasang poster berisi informasi tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku serta materi Falun Gong miliknya. Meskipun ia cacat, Penjara Kota Huichun tetap menerimanya dan melarang keluarganya mengunjunginya. Keluarganya tidak diizinkan menyetor uang tunai ke rekeningnya, tetapi hanya diperbolehkan mengirimkan pakaiannya.

Zhang mengalami beberapa kondisi medis selama penahanan administratif 15 hari. Ia dibawa untuk pemeriksaan fisik dan dinyatakan menderita tekanan darah tinggi dan penyakit jantung. Ia juga mengalami pembengkakan dan nyeri di sekitar area bekas mastektomi beberapa tahun yang lalu. Kaki palsu yang ia kenakan tidak lagi muat setelah ia kehilangan berat badan yang signifikan akibat tekanan mental.

Polisi membawanya kembali ke kantor polisi dan mencoba memaksanya menandatangani pernyataan untuk melepaskan Falun Gong. Ia menolak. Setelah berjam-jam diintimidasi, polisi membebaskannya dengan jaminan pada 1 Maret 2019.

Zhang dipanggil oleh Kejaksaan Kota Huichun pada awal Juni 2019. Ia mengatakan tidak dapat hadir karena kondisi fisiknya. Jaksa kemudian mengirim polisi ke rumahnya.

Saat kunjungan mereka pada 10 Juni 2019, polisi menuntut informasi dari mana ia mendapatkan buku-buku Falun Gong, dan memerintahkannya untuk menandatangani dokumen kasus, serta pernyataan tertulis yang telah disiapkan untuk melepaskan Falun Gong. Sekali lagi, ia menolak untuk patuh, terutama setelah ia menyadari bahwa polisi mencantumkan 50 DVD Falun Gong sebagai bukti penuntutan, padahal mereka hanya menyita 5 DVD darinya.

Selama dua bulan berikutnya, polisi melecehkan Zhang tujuh kali dan memerintahkannya untuk menandatangani pernyataan melepaskan Falun Gong. Pelecehan tersebut membuat suaminya ketakutan dan trauma, yang kemudian lumpuh setelah mengalami stroke. Seringkali butuh waktu berhari-hari bagi suaminya untuk pulih setelah setiap pelecehan.

Zhang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dengan masa hukuman 2 tahun oleh Pengadilan Kota Longjing pada 26 September 2019. Hakim awalnya mengizinkannya menjalani hukuman di luar penjara, tetapi polisi menahannya kembali dan mengirimnya ke Pusat Penahanan Yanji pada 9 Juni 2021, kemudian ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada awal Agustus 2021, dengan menggunakan kursi roda.

Selama menjalani hukuman, suaminya dirawat di rumah sakit dua kali dan menghabiskan lebih dari 100.000 yuan untuk membayar biaya medis dan perawat kesehatan. Setelah dibebaskan pada 23 November 2022, ia sangat terpukul melihat dapur yang berantakan, peralatan yang rusak, dan suaminya yang sudah tua dan kurus kering. Ia juga menderita berbagai kondisi kesehatan, termasuk tekanan darah tinggi, masalah jantung, dan sakit punggung. Ia kesulitan menemukan kaki palsu baru yang pas dan nyeri di kakinya terasa sakit saat berjalan. Selain penderitaan fisik, pelecehan yang tak henti-hentinya dari polisi dan staf komite perumahan juga membuatnya mengalami tekanan mental yang luar biasa.

Karena Zhang tidak mampu lagi merawat suaminya di rumah, ia mengirimnya ke panti wreda. Uang pensiunnya sendiri tidak cukup untuk membayar biaya bulanan, dan uang pensiun Zhang pun ditangguhkan, sehingga pasangan itu mengalami kesulitan keuangan.

Laporan Terkait:

Disabled Woman Taken to Prison in a Wheelchair to Serve a Renewed Term for Her Faith

Dihukum Karena Keyakinannya, Wanita Penyandang Disabilitas Dibawa Kembali ke Tahanan

Jilin Woman Sentenced to Prison for Raising Awareness about Persecution of Her Faith

Wanita Jilin, 60, Ditahan karena Memberi Tahu Orang-orang Bagaimana Falun Gong Memulihkan Kesehatannya