(Minghui.org) Fang Limei, 63 tahun, menyelesaikan hukuman penjara delapan bulan pada 9 Agustus 2025. Dia dipenjara karena berlatih Falun Gong.
Fang, yang tinggal di Kota Puning, Provinsi Guangdong, membesarkan cucunya sendirian. Dia membersihkan rumah dan bekerja serabutan lainnya untuk membiayai kuliah cucunya. Falun Gong telah memberikannya kekuatan untuk menjalani kehidupan yang keras.
Sekelompok petugas dari Kantor Keamanan Domestik Kota Puning dan Kantor Polisi Chengxi, bersama dengan staf dari Komite Jalan Xiyuan, mendobrak tempat sewa Fang pada 10 Desember 2024 dan menangkapnya. Mereka mencurigai Fang menempel stiker perekat yang berisi pesan Falun Gong dan membawanya ke Pusat Penahanan Kota Puning.
Pengadilan Distrik Jiedong di Kota Jieyang, yang mengawasi Kota Puning, menjatuhkan hukuman delapan bulan dan denda 5.000 yuan kepada Fang pada 30 Juni 2025. Dia menyelesaikan masa hukumannya pada 9 Agustus 2025.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org