(Minghui.org) Partai Komunis Tiongkok (PKT) telah menganiaya Falun Gong selama lebih dari 26 tahun, tetapi hanya sedikit orang yang tahu bahwa penindasan tersebut melanggar hukum, bahkan di bawah hukum Tiongkok.
Banyak pejabat PKT yang terlibat dalam penganiayaan mengklaim bahwa mereka mematuhi perintah, tetapi hal ini tidak membuat mereka kebal menghadapi tanggung jawab: "...jika Ia [pegawai negeri] melaksanakan keputusan atau perintah yang jelas-jelas melanggar hukum, Ia harus memikul tanggung jawab yang semestinya menurut hukum," demikian yang dinyatakan dalam Undang-Undang Pegawai Negeri Tiongkok.
Pasal 300 KUHP Disalahgunakan terhadap Praktisi Falun Gong
Pejabat PKT yang menganiaya praktisi Falun Gong sering mengutip Pasal 300 KUHP Tiongkok, dengan klaim bahwa praktisi "melemahkan penegakkan hukum." Klaim ini tidak berdasar, dan pejabat justru mengabaikan kejahatan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Membelokkan Hukum untuk Kepentingan Pribadi.
Menurut Teori Empat Elemen hukum pidana di Tiongkok, konstitusi suatu kejahatan didefinisikan oleh Subjek, Objek, Aspek Subjektif, dan Aspek Objektif. Praktisi Falun Gong berusaha untuk menjadi warga negara yang lebih baik dengan mengikuti prinsip Zhen-Shan-Ren (Sejati-Baik-Sabar). Dalam menjalankan keyakinan mereka, mereka tidak memiliki niat kriminal subjektif (Aspek Subjektif). Mereka tidak melanggar penerapan hukum atau peraturan apa pun (Objek), juga tidak menimbulkan kerugian sosial (Aspek Objektif). Unsur-unsur kejahatan tidak terpenuhi, dan "fakta pidana" sama sekali tidak ada.
Dari perspektif Objek yang dilindungi oleh Pasal 300 KUHP, yaitu "pelaksanaan hukum dan peraturan administrasi Negara", Subjek kejahatan ini pasti telah mengganggu pelaksanaan hukum dan peraturan administrasi tersebut. Tindakan praktisi Falun Gong tidak melanggar hukum atau peraturan tertentu, juga tidak mengganggu pelaksanaan hukum atau peraturan administrasi apa pun.
Hukum harus jelas dan spesifik. Demikian pula, bagaimana seseorang diduga melemahkan penegakkan hukum dan peraturan administratif juga harus jelas. Saat ini, terdapat sekitar 300 undang-undang yang berlaku di seluruh negeri (peraturan perundang-undangan di tingkat Kongres Rakyat Nasional) dan sekitar 600 peraturan administratif yang disahkan oleh Dewan Negara. Tidak ada satu pasal pun yang mengkriminalisasi Falun Gong atau penyebaran informasi tentang falun Gong.
Untuk menentukan apakah praktisi Falun Gong telah "melemahkan penegakkan hukum", perlu diidentifikasi secara jelas hukum dan peraturan administratif mana yang dilanggar. Artinya, pasal, subpasal, atau butir hukum mana yang terlibat? Namun, tidak ada satu pun kasus terhadap praktisi Falun Gong yang memiliki bukti untuk mendukung klaim ini.
Faktanya, warga negara biasa dan kelompok sosial tidak memiliki kemampuan atau sarana untuk melemahkan pelaksanaan hukum dan peraturan nasional. Hanya pejabat yang memegang kekuasaan publik, terutama yang berada di tingkat tertinggi, yang memiliki kemampuan dan sarana untuk melakukan kejahatan tersebut. Mereka mungkin menggunakan kekuasaannya untuk mengabaikan hukum, mengganti supremasi hukum dengan supremasi manusia, atau mencampuri kegiatan peradilan, yang melemahkan independensi dan imparsialitas peradilan.
Contoh paling umum dari upaya melemahkan pelaksanaan hukum ini adalah penganiayaan PKT terhadap Falun Gong melalui badan keamanan publik, kejaksaan, dan peradilan Tiongkok, termasuk manipulasi yang dilakukan oleh Kantor 610 terhadap badan-badan tersebut. Tindakan-tindakan ini melemahkan pelaksanaan ketentuan Konstitusi tentang kebebasan berbicara dan berkeyakinan.
Dengan mengeluarkan penafsiran hukum yang inkonstitusional untuk menggantikan ketentuan hukum, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung telah melemahkan pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan menaati instruksi Kantor 610 untuk menjatuhkan hukuman sewenang-wenang kepada praktisi Falun Gong, pejabat pengadilan telah melemahkan pelaksanaan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana bahwa kekuasaan kejaksaan dan pengadilan bersifat independen.
Oleh karena itu, penggunaan Pasal 300 KUHP beserta interpretasi hukum Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk menahan, menangkap, menuntut, dan mengadili praktisi Falun Gong merupakan distorsi dan penyalahgunaan Hukum Pidana, serta pelanggaran nyata terhadap pelaksanaan hukum.
Hak praktisi Falun Gong untuk menjalankan keyakinan mereka dan berbagi informasi tentang penganiayaan terhadap keyakinan mereka dilindungi oleh Konstitusi. Konstitusi menjamin kebebasan berbicara dan berkeyakinan. Hukum hanya menghukum perilaku tertentu, dan keyakinan (pikiran) bukanlah kejahatan.
Pasal 35 Konstitusi menyatakan, “Warga negara Republik Rakyat Tiongkok berhak atas kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat, kebebasan berparade dan kebebasan berdemonstrasi.”
Pasal 36 Konstitusi menyatakan, "Warga negara Republik Rakyat Tiongkok berhak atas kebebasan beragama. Tidak ada lembaga negara, organisasi sosial, atau individu yang boleh memaksa warga negara untuk menganut atau tidak menganut agama apa pun, dan tidak boleh mendiskriminasi warga negara yang menganut atau tidak menganut agama apa pun."
Menurut Konstitusi, warga negara berhak meyakini dan mempraktikkan Falun Gong, serta memberi tahu orang lain tentang penganiayaan dan mendistribusikan materi informasi. Seseorang berkeyakinan atau tidak berkeyakinan merupakan perwujudan dari kehendak bebas mereka, hak yang diberikan kepada warga negara oleh Konstitusi Tiongkok. Tidak ada lembaga negara, organisasi sosial, atau individu yang berhak ikut campur. Penganiayaan terhadap Falun Gong oleh mantan pemimpin PKT, Jiang Zemin, adalah melanggar hukum dan merupakan pelanggaran sewenang-wenang terhadap kebebasan berkeyakinan dan kebebasan berpendapat warga negara.
Falun Gong Bermanfaat bagi Masyarakat
PKT sering melabeli Falun Gong sebagai "aliran sesat". Ini salah.
Menentukan apakah suatu agama ortodoks atau aliran sesat adalah di luar jangkauan pemerintah, legislatif, atau yudikatif. "Aliran sesat" bukanlah istilah hukum. Agama adalah masalah keyakinan, bukan sesuatu yang berhak atau berwenang untuk diintervensi oleh otoritas sekuler.
Falun Gong mengajak praktisi untuk hidup dengan prinsip Zhen-Shan-Ren (Sejati-Baik-Sabar) dan jauh dari definisi umum sebuah "aliran sesat". Falun Gong tidak memiliki struktur organisasi apa pun, dan para praktisi merupakan komunitas yang tersebar di seluruh dunia. Mereka berfokus untuk mengultivasi pikiran mereka dan berusaha menjadi orang baik. Dengan meningkatkan taraf pikiran dan tubuh praktisi, Falun Gong memberi manfaat pada masyarakat. Justru karena alasan inilah, Falun Gong dilatih di lebih dari 100 negara dan wilayah di seluruh dunia, dan terdapat banyak praktisi di Hong Kong dan Taiwan. Falun Gong dan pendirinya, Master Li Hongzhi, juga telah menerima ribuan penghargaan.
Beberapa orang mengatakan pemerintah Tiongkok telah menetapkan Falun Gong sebagai "aliran sesat". Ini tidak benar. Klaim "aliran sesat" pertama kali dicetuskan oleh Jiang Zemin dalam sebuah wawancara dengan seorang reporter dari surat kabar Prancis Le Figaro pada 26 Oktober 1999. Keesokan harinya, People's Daily mengikutinya dengan editorial yang mengulangi fitnah Jiang. Pendapat pribadi dan laporan media bukanlah hukum. Pasal 80 dan 81 Konstitusi Tiongkok mendefinisikan wewenang Ketua. Kegiatan Ketua dalam lingkup kewenangannya mewakili negara; kegiatan di luar kewenangannya tidak mewakili negara; itu hanyalah tindakan pribadi. Oleh karena itu, Jiang tidak memiliki wewenang untuk membuat penunjukan semacam itu. Ini hanyalah pendapat pribadinya.
Dari sudut pandang lain, Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan prinsip "Tidak ada kejahatan tanpa hukuman." Hingga saat ini, satu-satunya dokumen resmi yang mencantumkan daftar aliran sesat adalah "Pemberitahuan Kementerian Keamanan Publik tentang Beberapa Isu Mengenai Identifikasi dan Penindasan Organisasi Aliran Sesat" (Pemberitahuan Publik [2000] No. 39), yang dikeluarkan pada tahun 2000 oleh Kementerian Keamanan Publik. Dokumen ini mencantumkan 14 aliran sesat, tetapi tidak termasuk Falun Gong.
Yang lebih penting lagi, pada Juni 2014, 15 tahun setelah penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai, Legal Evening News secara terbuka mengulangi pernyataan Kementerian Keamanan Publik, yang menegaskan kembali 14 aliran sesat yang diakui. Hal ini sekali lagi menunjukkan bahwa pemerintah Tiongkok tidak mengklasifikasikan Falun Gong sebagai aliran sesat.
Buku dan Materi Falun Gong adalah Hak Milik Pribadi Praktisi yang Sah
Apa yang tertulis dalam buku-buku Falun Gong sejalan dengan nilai-nilai tradisional dan mengajarkan orang untuk berbuat baik. Tidak ada yang ilegal tentang memiliki cetakan materi Falun Gong. Yang lebih penting lagi, menurut peraturan saat ini, praktisi Falun Gong sepenuhnya sah untuk memiliki buku dan materi Falun Gong.
Pada tanggal 29 Desember 2010, Administrasi Umum Pers dan Publikasi Dewan Negara (GAPP) mengadakan rapat eksekutif kedua dan menyetujui Dokumen No. 50. Dokumen ini diterbitkan pada tanggal 1 Maret 2011 dan mulai berlaku sejak tanggal penerbitan. Dewan Negara mengumumkan perintah GAPP ini dan mempublikasikannya dalam Lembaran Dewan Negara, Edisi 28, 2011. Dokumen ini menghapus 161 dokumen regulasi, yang ke-99 adalah "Pemberitahuan tentang Penegasan Kembali Pendapat tentang Penanganan Publikasi Falun Gong" (diterbitkan pada tanggal 22 Juli 1999) dan yang ke-100 adalah "Pemberitahuan tentang Pelarangan Pencetakan Materi Publikasi Ilegal Falun Gong dan Penguatan Lebih Lanjut tentang Manajemen Pencetakan Publikasi" (diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 1999).
Dokumen No. 50 menyatakan bahwa larangan buku-buku Falun Gong telah dicabut dan kini menjadi publikasi legal. Jika buku-buku Falun Gong legal, maka materi yang memperkenalkan Falun Gong juga legal.
Singkatnya, keyakinan praktisi Falun Gong dan tindakan mereka dalam memberi tahu orang lain tentang latihan ini merupakan tindakan hukum yang dilindungi oleh Konstitusi dan hukum Tiongkok. Sebaliknya, penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong merupakan kejahatan.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org