(Minghui.org) Seorang wanita berusia 65 tahun di Kota Guiyang, Provinsi Guizhou, dijatuhi hukuman penjara tiga setengah tahun dan denda 10.000 yuan pada 25 Juli 2025 karena keyakinannya pada Falun Gong, latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999. Dia saat ini mengajukan banding atas putusan tersebut.
Shen Meiyin, lahir tahun 1960, telah pensiun dari Perusahaan Mesin Zhanyang. Hukuman yang sewenang-wenang ini bermula dari penangkapannya pada 8 Oktober 2023 saat penyisiran polisi. Sebelas praktisi Falun Gong lainnya yang tinggal di Distrik Huaxi yang sama juga ditangkap pada hari yang sama karena menerbitkan pernyataan khidmat di situs web Minghui.org. Pernyataan tersebut membatalkan pernyataan yang dipaksakan kepada mereka untuk menulis dan menandatangani pernyataan melepaskan Falun Gong selama penahanan mereka sebelumnya.
Mereka yang berusia 70 tahun ke atas dibebaskan beberapa jam kemudian, dan sisanya dijatuhi penahanan administratif atau pidana. Shen dijatuhi penahanan pidana oleh Kantor Polisi Pingqiao pada 9 Oktober 2023 dan dibawa ke Pusat Penahanan Sanjiang pada hari yang sama. Surat perintah penangkapan resmi dikeluarkan sebulan kemudian pada 14 November.
Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman kepada Shen pada 25 Juli 2025. Rincian lain mengenai penuntutannya masih belum diketahui.
Ini bukan pertama kalinya Shen menjadi sasaran karena keyakinannya. Sebelumnya dia pernah dijatuhi hukuman tiga tahun kerja paksa dan sembilan tahun penjara.
Tiga Tahun Kerja Paksa
Setelah penganiayaan dimulai pada Juli 1999, tempat kerja Shen membawanya ke pusat rehabilitasi narkoba dan tahanan setempat, dan memerintahkannya untuk melepaskan Falun Gong. Dia teguh pada keyakinannya dan dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga tahun pada 2002.
Shen menjalani hukuman di Kamp Kerja Paksa Wanita Provinsi Guizhou. Praktisi Falun Gong yang ditahan di sana mengalami berbagai bentuk penganiayaan, termasuk diikat dalam posisi berbaring telentang di tempat tidur, dipukuli, dipaksa makan tinja, ditusuk jarum, dilarang tidur, disuntik dengan obat-obatan beracun, diborgol di belakang punggung, disinari cahaya terang ke mata, dan dipaksa bekerja berjam-jam. Banyak praktisi yang cacat atau bahkan disiksa hingga meninggal.
Dijatuhi Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Enam petugas menggeledah rumah Shen pada pukul 18.00 tanggal 24 April 2014, dan menyita komputer, printer, uang tunai, dan barang-barang berharga lainnya. Shen ditahan di kantor polisi setempat semalaman, kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Kedua Kota Guiyang.
Pengadilan Distrik Huaxi menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada Shen pada Februari 2015. Dia dimasukkan ke Penjara Wanita Pertama Provinsi Guizhou pada 13 Mei tahun itu.
Shen dan praktisi lain yang dipenjara diawasi oleh narapidana sepanjang waktu. Selain dipaksa bekerja berjam-jam, praktisi juga mengalami hukuman fisik dan mental. Mereka diperintahkan untuk membaca dan menonton program yang memfitnah Falun Gong. Ketika mereka menolak menulis pernyataan untuk melepaskan keyakinan mereka, mereka dipukuli dan dihina.
Bentuk penyiksaan lainnya termasuk kurungan isolasi, suntikan obat beracun, sengatan listrik, diikat di tempat tidur dalam posisi elang terbentang, dicekok paksa makan, larangan tidur, pembatasan penggunaan kamar kecil, dan penolakan kunjungan keluarga.
Shen sempat tak mampu menahan diri, dan menandatangani pernyataan melepaskan Falun Gong di luar kehendaknya. Setelah dibebaskan lebih awal pada Februari 2022, dia menerbitkan pernyataan khidmat di Minghui.org pada 26 Mei tahun itu untuk membatalkan pernyataan yang dipaksakan untuk ditandatanganinya di penjara.
Pihak berwenang Guiyang mengakses Minghui.org dan menemukan pernyataan khidmat Shen. Dia ditangkap pada 8 Oktober 2023 dan dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun lagi pada Juli 2025.
Laporan Terkait:
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org