(Minghui.org) Minghui.org baru-baru ini melaporkan, seorang pria berusia 53 tahun di Kota Kaifeng, Provinsi Henan, telah ditahan selama lebih dari setahun sejak penangkapannya pada 17 Agustus 2024, karena keyakinannya pada Falun Gong.
Rumah Ma Yongheng digeledah, dan komputer serta printernya disita. Sejak itu, ia ditahan di Pusat Penahanan Kota Kaifeng.
Ini bukan pertama kalinya Ma menjadi sasaran karena keyakinannya. Sebelumnya, ia dijatuhi tiga hukuman kerja paksa yang tidak diketahui. Hukuman pertama dijatuhkan tidak lama setelah rezim komunis melancarkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada Juli 1999. Hukuman kedua dijatuhkan beberapa jam setelah ia ditangkap pada 14 November 2003, oleh kapten Liu Yuejin dari Kantor Keamanan Domestik Kota Kaifeng. Ia kembali menjalani hukuman di Kamp Kerja Paksa Kota Kaifeng.
Para penjaga kamp kerja paksa memperlakukan Ma dan praktisi Falun Gong lainnya yang ditahan dengan berbagai bentuk penyiksaan, termasuk pemukulan brutal, kurungan isolasi, paparan sinar matahari yang terik, diikat di tempat tidur dalam posisi elang terbentang, diborgol ke kusen pintu atau jendela, dan disundut di lengan dengan puntung rokok. Para penjaga juga memukul jari kaki mereka dengan tongkat, memaksa mereka tetap dalam posisi yang sangat menyakitkan, membuka paksa mulut mereka dan meludah ke dalamnya, memasukkan botol air ke dalam anus mereka, dan menuangkan air ke tenggorokan mereka. Mereka juga memborgol dua orang bersama-sama untuk membatasi gerak dan memaksa mereka melakukan kerja paksa selama berjam-jam.
Ma ditangkap lagi pada 23 Juni 2008, dan diinterogasi dengan penyiksaan. Masa hukuman kamp kerja paksa ketiganya dijalani di Kamp Kerja Paksa Ketiga Provinsi Henan di Kota Xuchang. Ia kembali mengalami penyiksaan, serupa dengan yang dialaminya selama dua masa hukuman kamp kerja paksa pertamanya. Ia juga dicekok paksa air seni dan tinja, dilecehkan secara seksual, dilarang tidur, diikat, dipaksa memakai jaket ketat, ditelanjangi dan disiram air dingin, disiksa dengan teknik water board, dan dibiarkan kelaparan.
Artikel Terkait:
Penjaga Melakukan Kejahatan di Kamp Kerja Paksa No. 3 di Provinsi Henan
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org