(Minghui.org) Minghui baru-baru ini melaporkan bahwa seorang wanita berusia 72 tahun di Kota Luoyang, Provinsi Henan, dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong.

Sun Chunhua ditangkap di rumahnya pada 15 Maret 2024 oleh agen Kantor Keamanan Domestik Kota Luoyang. Mereka menyita buku-buku Falun Gong, laptop, foto pendiri Falun Gong, dan uang tunai lebih dari 10.000 yuan. Ia menjadi sasaran setelah kamera pengawas merekamnya membagikan materi Falun Gong sehari sebelumnya.

Polisi menempatkan Sun di Pusat Penahanan Kota Luoyang dan tidak pernah memberi tahu keluarganya tentang status kasusnya. Keluarganya baru mengetahui tentang hukuman yang salah tersebut baru-baru ini dan masih belum tahu kapan ia didakwa, diadili, atau dijatuhi hukuman. Mereka mengetahui dari orang dalam bahwa Sun kini kurus kering setelah hampir satu setengah tahun ditahan.

Ini bukan pertama kalinya Sun menjadi sasaran karena keyakinannya. Ia ditangkap di rumahnya pada 27 November 2021 oleh petugas Kantor Polisi Xujiaying. Mereka menahannya di Penjara Kota Luoyang selama sepuluh hari dan membebaskannya pada 7 Desember tahun itu.