(Minghui.org) Seorang warga Kota Ruzhou, Provinsi Henan, dimasukkan ke penjara pada 18 Desember 2025, untuk menjalani hukuman dua tahun yang diberikan kepadanya lima tahun lalu karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin kultivasi spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

He Wenxia ditangkap pada 24 Juni 2020, oleh Hao Yaqiang, kepala Kantor Keamanan Dalam Negeri Kota Ruzhou, saat ia sedang bekerja di luar kota. Polisi kemudian menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Kabupaten Lushan dan membebaskannya dengan jaminan setelah ia gagal dalam pemeriksaan fisik yang diperlukan untuk penahanan lebih lanjut.

Pengadilan Kabupaten Lushan menjatuhkan hukuman dua tahun kepada He pada waktu yang tidak diketahui. Ia mengajukan banding, tetapi kalah. Karena kesehatannya yang buruk, ia tidak diperintahkan untuk segera menjalani hukuman.

Agen dari Kantor Keamanan Dalam Negeri Kota Ruzhou menangkap He pada 20 Oktober 2025. Ia awalnya ditahan di sebuah rumah sakit dan kemudian dibawa ke pusat penahanan. Ia dimasukkan ke Penjara Wanita Xinxiang pada 18 Desember.

Sejak dimulainya penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999, baik He maupun suaminya, Chang Xinqin, mantan guru di Sekolah Bahasa Asing Pingdingshan, telah berulang kali menjadi sasaran karena mempertahankan keyakinan mereka.

Chang dua kali dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan juga dipecat oleh sekolahnya. Pihak berwenang terus mengganggu beliau dan istrinya setelah beliau menyelesaikan masa hukuman penjara kedua pada 22 Maret 2020.

Laporan Terkait:

Falun Gong Practitioner and His Family Denied Right to Speak in Court

Guru Terkenal Dituntut Ilegal Lagi

Guru dari Kota Ruzhou Ditangkap Lagi setelah Menderita Penganiayaan Jangka Panjang

Mr. Chang Xinqin Has Endured Eleven Years of Persecution