(Minghui.org) Pada Hari Hak Asasi Manusia, 10 Desember 2025, praktisi Falun Gong di 48 negara menyerahkan daftar pelaku terkait penganiayaan Falun Gong di Tiongkok kepada pemerintah mereka. Mereka juga meminta agar para pelaku dan anggota keluarga mereka dilarang memasuki negara tersebut dan aset mereka dibekukan.

Berikut adalah detail penganiayaan yang dilakukan oleh Jiang Aidong, mantan direktur Administrasi Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Kehakiman, dan Guo Wenfang, direktur Administrasi Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Kehakiman saat ini.

Informasi Pelaku

Nama Lengkap Pelaku: Jiang (nama belakang) Aidong (nama depan) (姜爱东)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Negara: Tiongkok
Tanggal/Tahun Lahir: April 1962
Tempat Lahir: Laixi, Qingdao, Provinsi Shandong

Jabatan atau Posisi

Januari 2012 – 2023: Direktur dan Sekretaris Administrasi Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Kehakiman

Informasi Pelaku

Nama Lengkap Pelaku: Guo (nama belakang) Wenfang (nama depan) (郭文芳)
Jenis Kelamin: Perempuan
Negara: Tiongkok
Tanggal/Tahun Lahir: Tidak Diketahui
Tempat Lahir: Tidak Diketahui

Jabatan atau Posisi

Sebelumnya: Kepala Biro Legislatif Keempat Kementerian Kehakiman

2024 – Sekarang: Direktur Administrasi Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Kehakiman

Kejahatan Utama

Di negara-negara Barat, Lembaga Pemasyarakatan adalah bentuk hukuman yang lebih ringan untuk kejahatan daripada hukuman penjara. Tetapi di Tiongkok, Partai Komunis Tiongkok (PKT) menggunakan bentuk tersebut untuk membenarkan pelecehan dan intimidasi yang sering terjadi terhadap praktisi Falun Gong, dalam upaya memaksa mereka untuk melepaskan keyakinan mereka. Mereka yang menolak untuk berubah masih menghadapi hukuman penjara.

Beberapan Kasus-Kasus Penindasan

Kasus 1. Hukuman Percobaan Wanita Heilongjiang Dicabut Karena Menolak untuk “Berubah” Melalui Lembaga Pemasyarakatan

Sun Yanhuan, seorang warga Kota Jiamusi, Provinsi Heilongjiang berusia 60 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun oleh Pengadilan Distrik Dongfeng pada 19 Oktober 2017. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Jiamusi, yang mengubah putusannya menjadi hukuman percobaan lima tahun pada 27 November 2017. Tak lama setelah kembali ke rumah, ia didiagnosis menderita kanker paru-paru stadium lanjut dan menjalani operasi.

Setelah keluar dari rumah sakit dua bulan kemudian, biro keadilan setempat menghubunginya dan memerintahkannya untuk mengikuti program Lembaga Pemasyarakatan dan menulis laporan pemikiran secara berkala. Sun tetap berpendapat bahwa ia tidak melanggar hukum apa pun, dan juga, karena masih menderita rasa sakit yang luar biasa, ia tidak dapat memenuhi persyaratan hukuman percobaannya. Para pejabat biro keadilan mengancam dan melecehkannya beberapa kali.

Pengadilan banding mencabut hukuman percobaan Sun dan mengembalikan hukuman tiga tahunnya pada 11 Oktober 2019. Ia akhirnya ditahan kembali pada 2 Maret 2023, setelah pihak berwenang mengubah catatan pemeriksaan fisiknya. Ia mengalami pembekuan darah di otaknya dan gejala stroke hanya dalam beberapa bulan.

Kasus 2. Pria Hubei Dipenjara karena Tidak Mengikuti Program Lembaga Pemasyarakatan

Feng Jiwu, seorang warga Kota Wuhan, Provinsi Hubei berusia 70-an, dijatuhi hukuman dua tahun dengan masa percobaan tiga tahun pada bulan Desember 2014 oleh Pengadilan Distrik Hanyang. Biro Kehakiman Qinduankou menuntut agar ia mengikuti program Lembaga Pemasyarakatan. Ia menolak untuk mematuhi dan mencoba mengklarifikasi fakta tentang Falun Gong. Sehubungan dengan itu, pihak berwenang kembali menangkapnya pada 27 September 2016. Ketika ia hadir di Pengadilan Distrik Hanyang pada 17 April 2017, petugas pengadilan mengikatnya dengan alasan bahwa ia memiliki sikap yang buruk. Hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda 3.000 yuan, dengan alasan bahwa ia menolak untuk berpartisipasi dalam program Lembaga Pemasyarakatan. Ia dimasukkan ke Penjara Fanjiatai dan disiksa secara brutal karena tidak mau melepaskan Falun Gong.

Kasus 3. Petugas Lembaga Pemasyarakatan Mematahkan Tulang Belakang Wanita Tianjin untuk Memaksanya Melepaskan Keyakinannya

Mulai 8 September 2020, staf Biro Kehakiman Wilayah Baru Binhai Tianjin terus menerus melecehkan Sun Cun. Pada 3 Desember 2020, wakil direktur biro kehakiman, kepala departemen hukum, wakil direktur Kantor Lembaga Pemasyarakatan, dan beberapa petugas polisi lainnya menahan Sun di tempat kerjanya, memerintahkannya untuk menandatangani pernyataan untuk menolak dan meninggalkan Falun Gong. Ia baru dibebaskan tengah malam.

Pada 9 Desember 2020, staf biro kehakiman dan direktur Kantor 610, Sun Lihui, membawa Sun ke Pusat Koreksi Komunitas Wilayah Baru Binhai, masih memerintahkannya untuk menandatangani pernyataan tersebut. Mereka mengancamnya, “Tandatangani, atau Anda akan menyesal! Jika Anda tidak menandatangani, saya akan memenjarakan Anda.”

Tiga petugas kemudian secara paksa memegang tangan Sun dan mencubit sikunya. Seorang pria tak dikenal yang mengenakan kacamata hitam berteriak, “Cubit dia lebih keras! saya tidak peduli jika Anda mematahkan tulangnya. Kita punya banyak orang. Jika Anda lelah, kita akan mengirim kelompok lain.”

Sun menderita sakit yang luar biasa di punggung bawahnya dan mual. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dagang dan ditemukan mengalami fraktur kompresi pada ruas tulang belakang pertama dan kedua.

Kasus 4. Wanita Berusia 75 Tahun Dipantau Ketat oleh Satuan Tugas Lembaga Pemasyarakatan

Liu Yumin, seorang warga berusia 75 tahun di Kabupaten Laishui, Provinsi Hebei, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan empat tahun pada 9 Mei 2023. Setelah dibebaskan, Biro Kehakiman Kabupaten Laishui membentuk satuan tugas Lembaga Pemasyarakatan pada 30 Mei 2023, khusus untuk "menangani" dirinya. Tujuannya adalah untuk memaksa Liumeninggalkan Falun Gong.

Satuan tugas tersebut memerintahkan Liu untuk melapor kepada mereka secara teratur dan menghadiri "sesi belajar" yang dijadwalkan. Jika ia tidak dapat melapor secara langsung, ia harus menyerahkan foto dirinya di rumah. Karena Liu masih dalam masa pemulihan dari pelecehan yang dideritanya selama penahanan, ia menolak untuk mematuhi permintaan tersebut. Satuan tugas kemudian mengancam akan menahannya kembali.

Liu dan orang-orang terdekatnya diperintahkan untuk selalu menyalakan ponsel mereka 24/7 agar siap siaga menjawab panggilan dari satuan tugas. Mereka juga diinstruksikan untuk mengunduh aplikasi tertentu yang memiliki fungsi untuk melacak lokasi dan memantau aktivitasnya. Liu juga dilarang keluar kota.

Meskipun awalnya lega atas pembebasannya, keluarga Liu kini merasakan tekanan yang luar biasa akibat pelecehan yang tiada henti.

Kasus 5. Pengadilan Membatalkan Keputusan untuk Mengizinkan Wanita Berusia 84 Tahun yang Sakit untuk Menjalani Hukuman di Rumah; Ia Kini Dipenjara dan Ditolak Pembebasan Bersyarat Medisnya

Liu Faqun, 84 tahun, dari Kabupaten Gulin, Provinsi Sichuan, ditangkap pada 24 November 2022, karena menyebarkan informasi tentang Falun Gong. Pengadilan Kabupaten Gulin menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda 30.000 yuan kepadanya pada 25 Desember 2024. Meskipun awalnya ia diizinkan menjalani hukuman di luar penjara karena tekanan darah tinggi dan kondisi medis serius lainnya, biro kehakiman kemudian mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa ia "membahayakan masyarakat dan Lembaga Pemasyarakatan tidak disarankan." Berdasarkan surat tersebut, Pengadilan Kabupaten Gulin mencabut keputusan untuk mengizinkannya menjalani hukuman di rumah pada 14 April 2025. Ia dimasukkan ke penjara pada 13 Mei 2025, dan juga ditolak pembebasan bersyarat medisnya.