(Minghui.org) Dua wanita lanjut usia di Kota Guiyang, Provinsi Guizhou, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena menerbitkan pernyataan tegas di Minghui.org untuk membatalkan pernyataan yang sebelumnya mereka tulis secara terpaksa untuk meninggalkan dan mengecam Falun Gong. Li Yuanyou, 68 tahun, dijatuhi hukuman 4 tahun. Zhan Daihui, 85 tahun, dijatuhi hukuman 20 bulan.

Untuk membuat praktisi Falun Gong meninggalkan keyakinan mereka, rezim komunis sering menggunakan penyiksaan brutal, intimidasi, pencucian otak, keterlibatan anggota keluarga, dan cara-cara keji lainnya. Beberapa praktisi tidak tahan terhadap tekanan dan menulis pernyataan melepaskan dan kecaman seperti yang diperintahkan. Setelah sadar, mereka menyesal telah menulis pernyataan tersebut dan menerbitkan pernyataan tegas untuk membatalkannya.

Li ditangkap di rumahnya pada 6 Juli 2023 oleh petugas dari Kantor Polisi Chaoyang. Ia dibawa ke Pusat Penahanan Sanjiang dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Nanming pada paruh kedua 2025. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Guiyang, yang memutuskan untuk mempertahankan putusan awal. Ia dimasukkan ke Penjara Wanita Pertama Provinsi Guizhou (juga dikenal sebagai Penjara Wanita Yang'ai, yang terletak di ibu kota Guiyang) pada 20 Desember 2025.

Ini adalah kali kedua Li dijatuhi hukuman penjara. Sebelumnya ia ditangkap pada 3 September 2018 karena membagikan materi Falun Gong. Setelah dua kali disidang oleh Pengadilan Distrik Nanming pada 13 Juni dan 25 Oktober 2019, ia dijatuhi hukuman tiga tahun pada akhir Desember 2019. Bandingnya juga ditolak oleh Pengadilan Menengah Kota Guiyang. Ia menjalani hukuman di Penjara Wanita Pertama Provinsi Guizhou yang sama.

Zhan berulang kali dilecehkan setelah ia menerbitkan pernyataan khidmat. Seorang hakim dari Pengadilan Distrik Naming pergi ke rumahnya pada 15 Desember 2025 untuk mengadakan persidangan. Ia dijatuhi hukuman 20 bulan dan denda 5.000 yuan. Hakim tidak langsung memerintahkannya untuk mulai menjalani hukuman, tetapi mengancam akan segera membawanya ke penjara.

Laporan Terkait:

Kota Guiyang, Provinsi Guizhou: 13 Praktisi Falun Gong Ditangkap atau Diganggu karena Mengeluarkan Pernyataan Khidmat di Minghui.org

Wanita Guizhou, Berusia 62 Tahun, Mengajukan Banding Hukuman Tiga Tahun karena Berlatih Falun Gong

Falun Gong Practitioners Arrested While Trying to Attend Hearing of Local Woman, Biometrics Taken