(Minghui.org) Saat ditahan di Penjara Wanita Kedua Liaoning, seorang warga Kabupaten Zhangwu, Kota Fuxin, Provinsi Liaoning, mengalami metode penyiksaan yang kejam dan tidak manusiawi. Atas hasutan sipir penjara, para narapidana memaksa kepalanya masuk ke dalam lubang toilet, menggosok wajahnya dengan tisu toilet bekas yang dilumuri garam, serta menyumpal mulutnya dengan tisu tersebut.

Divonis Tiga Tahun Penjara, Mengalami Penyiksaan Kejam

Xiong Shuxiang, berusia 68 tahun, ditangkap di rumahnya pada pagi hari, tanggal 18 September 2025, setelah polisi menerobos masuk ke rumahnya. Polisi menyatakan bahwa rekaman CCTV menangkap basah dirinya saat sedang menempelkan poster berisi informasi tentang Falun Gong. Komputer, buku-buku Falun Gong, dan barang-barang pribadinya disita.

Keluarganya tidak menerima kabar mengenai keberadaan Xiong hingga Maret 2026. Kemudian, mereka mengetahui bahwa dia telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan sedang menjalani masa tahanan di Penjara Wanita Kedua Liaoning.

Baru-baru ini, Minghui.org mengonfirmasi bahwa Xiong mengalami penyiksaan kejam selama di penjara.

Penangkapan Pertama: Ditahan Selama 19 Hari

Xiong pernah menderita uretritis akut yang parah namun sembuh setelah mulai berlatih Falun Gong pada awal tahun 1999. Karena bersyukur telah pulih kesehatannya, dia mulai menceritakan tentang Falun Gong kepada orang lain. Namun, setelah Partai Komunis Tiongkok melancarkan penganiayaan beberapa bulan kemudian, dia ditangkap berulang kali.

Pada tanggal 12 Desember 2001, saat sedang membagikan materi informasi Falun Gong di wilayah Shuangmiao, Kabupaten Zhangwu, Xiong dilaporkan ke polisi dan ditangkap. Dia menghabiskan waktu 19 hari di pusat penahanan. Di sana, seorang polisi wanita memukulinya setelah dia memulai aksi mogok makan. Xiong dibebaskan setelah keluarganya membayar 5.000 yuan, dengan janji polisi bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu dua tahun. Namun, ketika tiba waktunya, polisi tidak mengembalikan uang itu.

Divonis Tujuh Tahun, Dipaksa Duduk di Bangku Kecil

Pada pagi hari, tanggal 25 Februari 2008, polisi menerobos masuk ke rumah Xiong dan menangkapnya beserta suaminya. Mereka menggeledah rumah tersebut dan menyita barang-barang pribadi senilai 20.000 yuan. Meskipun suaminya, yang bukan praktisi Falun Gong, dibebaskan pada malam itu juga, Xiong ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Zhangwu dan kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Pada September 2008, pihak berwenang memindahkan Xiong ke Penjara Wanita Kedua Liaoning. Di Divisi Pertama, Xiong dipaksa duduk di bangku kecil, tidak diperbolehkan tidur, dipukuli, dan dipaksa melakukan kerja kasar sebagai hukuman karena menolak untuk “diubah” (melepaskan keyakinannya).

Untuk memaksa Xiong meninggalkan keyakinannya, dua narapidana memblokir sudut sel, menutupi jendela dan pintu, serta memaksanya duduk di bangku kecil setidaknya selama 18 jam sehari tanpa bergerak. Setiap kali dia melawan, mereka menambah durasi duduknya selama dua jam lagi. Pada suatu kesempatan, dia dipaksa untuk terus duduk selama tiga hari tanpa diizinkan memejamkan mata. Penyiksaan berkepanjangan itu membuatnya menjadi sangat kurus dan kehilangan nafsu makan. Dia merasa pusing dan berjalan dengan limbung, seolah-olah kakinya sedang menginjak tumpukan kapas.

Kemudian, Xiong dipaksa melakukan kerja kasar selama 12 jam setiap hari, mulai pukul 07:00 hingga 19:00. Jika gagal menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan, dia akan dipaksa duduk di bangku kecil hingga pukul 22:00 sebelum diizinkan tidur.