(Minghui.org) Setelah Senat AS secara bulat mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) bipartisan S.4009, "Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa," pada 28 September 2026, sejumlah anggota legislatif menyatakan dukungan mereka. Para politisi dan aktivis hak asasi manusia mengecam penindasan brutal Beijing terhadap Falun Gong di Tiongkok, serta mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan RUU tersebut dan Presiden untuk menandatanganinya menjadi undang-undang. Jika disahkan, RUU ini akan meminta pertanggungjawaban para pelaku pengambilan organ tubuh dalam keadaan hidup—yang direstui oleh negara—dari praktisi Falun Gong yang menolak untuk melepaskan keyakinan mereka.

Setelah Senat AS secara bulat mengesahkan rancangan undang-undang bipartisan S.4009, "Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa," pada 28 September 2026, banyak pihak angkat bicara dan mendesak DPR untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut serta meminta pertanggungjawaban para pelakunya. Foto Gedung Capitol AS. (Minghui.org)
Senator Cruz dan Merkley Mendorong Pengesahan Rancangan Undang-Undang Bipartisan
Sehari setelah rancangan undang-undang (RUU) tersebut disahkan, Senator Partai Republik Ted Cruz (Texas)—yang mensponsori RUU itu dan merupakan anggota Komite Hubungan Luar Negeri Senat—serta Senator Partai Demokrat Jeff Merkley (Oregon) selaku sponsor pendamping, mengeluarkan sebuah pernyataan.
RUU tersebut menetapkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap individu asing yang terbukti secara sadar terlibat atau membantu praktik pengambilan organ secara paksa di Tiongkok. RUU ini mewajibkan Menteri Luar Negeri AS untuk menyampaikan laporan kepada Kongres mengenai kebijakan pengadaan dan transplantasi organ yang dijalankan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT).

Senator Ted Cruz (R-TX) dan Senator Jeff Merkley (D-OR) mengajukan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa ke Senat pada 5 Maret 2026. (Minghui.org)
Dalam pernyataan tersebut, Senator Cruz mengatakan, “Partai Komunis Tiongkok terus menargetkan praktisi Falun Gong melalui industri pengambilan organ yang brutal dan didukung oleh negara. Kekejaman ini merupakan serangan terhadap kebebasan beragama dan hak asasi manusia yang mendasar. Saya bangga telah bekerja sama dengan Senator Merkley untuk meloloskan rancangan undang-undang bipartisan ini di Senat, dan saya mendesak rekan-rekan saya di DPR untuk mengesahkannya serta meneruskannya kepada Presiden.”
Senator Merkley mengatakan, “Kampanye penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Tiongkok terus menimbulkan dampak mengerikan, termasuk adanya laporan mengenai pengambilan organ secara paksa dari kelompok-kelompok rentan di seluruh wilayah Tiongkok. Kita harus membela para korban kejahatan ini, dan upaya bipartisan kami menuntut pertanggungjawaban pemerintah Tiongkok atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.”
Anggota Kongres Wilson: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Tidak Dapat Ditoleransi

Anggota Kongres Joe Wilson (R-SC) (Dokumentasi situs web resmi Kongres AS)
Anggota Kongres Joe Wilson (R-SC) mengeluarkan pernyataan pada 1 Oktober 2026 yang berbunyi, “Partai Komunis Tiongkok harus dimintai pertanggungjawaban atas penindasan keji terhadap praktisi Falun Gong dan praktik pengambilan organ secara paksa yang sangat tercela.
“Pengesahan secara bulat Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Secara Paksa di Senat menunjukkan adanya pengakuan bipartisan yang kuat bahwa pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama dan hak asasi manusia mendasar ini tidak dapat ditoleransi. Partai Republik dan Demokrat bersatu dalam mendukung para korban penindasan Komunis.”
Selaku Ketua Bersama Kaukus Kongres untuk Korban Komunisme, Anggota Kongres Wilson mengatakan, “Saya tetap berkomitmen untuk memastikan pengesahan akhir dan pengiriman undang-undang penting ini ke meja Presiden Trump.”
Anggota Kongres Bilirakis: Mereka yang Bertanggung Jawab atas Pengambilan Organ Secara Paksa Harus Dimintai Pertanggungjawaban

Anggota Kongres Gus Bilirakis (R-FL) (Dokumentasi situs web resmi Kongres AS)
Anggota Kongres Gus Bilirakis (R-FL) juga mengeluarkan pernyataan pada 1 Oktober yang berbunyi, “Saya mengapresiasi langkah Senat yang secara bulat mengesahkan rancangan undang-undang bipartisan mengenai perlindungan terhadap Falun Gong dan korban pengambilan organ secara paksa ( Falun Gong and Victims of Forced Organ Harvesting Protection Act). Pengambilan organ secara paksa merupakan pelanggaran mengerikan terhadap martabat manusia, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Undang-undang ini akan menjatuhkan sanksi terhadap para pelaku di Tiongkok serta memperketat pengawasan terhadap praktik pelanggaran tersebut.
“Saya berharap dapat bekerja sama dengan rekan-rekan saya di DPR untuk memajukan langkah ini serta berdiri teguh membela kebebasan beragama dan hak asasi manusia yang mendasar.”
Presiden Religious Freedom Institute: S.4009 Merupakan Penanda Penting bagi Kebijakan AS

David Trimble, Presiden Religious Freedom Institute (Situs web Courtesy Religious Freedom Institute)
David Trimble, Presiden Religious Freedom Institute, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Minghui pada 1 Oktober, “Selama bertahun-tahun, Partai Komunis Tiongkok (PKT) telah melakukan berbagai bentuk penganiayaan ekstrem terhadap para pengikut Falun Gong, termasuk penahanan massal di kamp kerja paksa, penyiksaan, dan pengambilan organ secara paksa.
“Tantangan mengenai langkah apa yang harus diambil Amerika Serikat dalam menanggapi kejahatan ini—mengingat status Tiongkok sebagai pesaing strategis utama Amerika—memang besar, namun bukan berarti tidak dapat diatasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) S. 4009 akan menjadi tonggak penting bagi kebijakan AS dengan menginstruksikan Presiden untuk menjatuhkan sanksi keuangan dan imigrasi terhadap pejabat PKT yang melakukan kekejaman terhadap Falun Gong, serta memastikan Kongres terus mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan praktik PKT dalam masalah ini.”
Latar Belakang RUU
Dalam pengantarnya mengenai RUU tersebut, Senator Cruz menulis, “Falun Gong adalah gerakan yang didirikan pada awal tahun 1990-an oleh Guru Li Hongzhi di Tiongkok, yang berkembang pesat sepanjang tahun 1990-an. PKT melarang gerakan ini pada tahun 1999 dan berupaya melenyapkan aktivitas Falun Gong.
“PKT telah melakukan penangkapan massal dan penyiksaan terhadap praktisi Falun Gong serta menahan ribuan praktisi di kamp kerja paksa, di mana sebagian di antaranya menjadi korban pengambilan organ secara paksa. Organ-organ yang diambil tersebut digunakan untuk transplantasi di dalam Tiongkok dan diperdagangkan ke luar negeri.”
Senator Cruz dan Senator Merkley mengajukan RUU bipartisan berjudul “ Falun Gong and Victims of Forced Organ Harvesting Protection Act” (Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Secara Paksa) pada 5 Maret 2026.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org