(Minghui.org) Empat praktisi Falun Gong di Kota Shaoyang, Provinsi Hunan, dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka terhadap Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Liu Chunqin, Liu Rongpei, Li Qingjun, dan Zheng Qiong ditangkap antara tanggal 20 dan 23 Juli 2025 dalam sebuah razia polisi yang dilakukan oleh petugas dari Departemen Kepolisian Distrik Lusong beserta jajaran di bawahnya, termasuk Kantor Polisi Longquan, Kantor Polisi Jianning, dan Kantor Polisi Songjiaqiao. Sejumlah besar petugas dikerahkan untuk menggeledah rumah para praktisi tersebut.

Para praktisi didakwa oleh Kejaksaan Distrik Lusong dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Lusong pada waktu yang tidak diketahui. Liu Chunqin dijatuhi hukuman empat tahun penjara, Liu Rongpei dijatuhi hukuman tiga setengah tahun, Li dijatuhi hukuman tiga tahun dan tiga bulan, dan Zheng dijatuhi hukuman tiga tahun. Keempatnya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Saat ini, dua praktisi lainnya yang turut ditangkap dalam razia polisi tersebut, Yi Dijun dan Zhao Jian, sedang menunggu putusan dari Pengadilan Distrik Lusong.

Riwayat Penganiayaan Li

Li mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1996 saat masih kuliah. Dia pernah menjabat sebagai manajer umum di sebuah perusahaan selama beberapa dekade. Sejak dimulainya penganiayaan pada tahun 1999, dia telah berulang kali ditangkap dan ditahan di berbagai tempat, termasuk pusat pencucian otak, ruang tahanan sementara, pusat penahanan, kamp kerja paksa, dan penjara.

Selama masa penahanan, Li mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk pemukulan, dipaksa duduk diam di atas bangku kecil selama berjam-jam, sengatan listrik, dan pemberian obat-obatan secara paksa. Selain penyiksaan fisik, dia juga menjadi korban pemerasan oleh polisi, serta mengalami penghentian pembayaran gaji dan dana pensiunnya. Li ditangkap di Beijing pada tahun 2000 dan ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Huairou. Para penjaga mencekiknya menggunakan ikat pinggang kulit. Mereka juga menyetrum wajah, bibir, dan perutnya dengan tongkat listrik, yang menyebabkan luka bakar parah.

Li ditangkap beberapa kali lagi antara tahun 2000 dan November 2001. Pada tanggal 8 November 2001, saat ditahan di Pusat Cuci Otak Kota Shaoyang, dia melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk protes. Lima hari kemudian, pada tanggal 13 November, polisi memindahkannya ke Pusat Penahanan Kota Shaoyang. Setelah lebih dari 80 hari, dia dipindahkan ke Pusat Rehabilitasi Narkoba Kabupaten Shaodong pada tanggal 2 Februari 2002 lalu dibawa ke Kamp Kerja Paksa Xinkaipu pada tanggal 7 Februari 2002 untuk menjalani masa hukuman satu tahun.

Penangkapan terakhir Li terjadi pada tanggal 22 Juli 2025 dan dia dijatuhi hukuman penjara pada bulan Juli 2026.