(Minghui.org) Dua wanita di Kota Yingkou, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman penjara pada Juli 2026 karena mereka berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Wei Liping, berusia 67 tahun, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 20.000 yuan. Liu Xinli, berusia 69 tahun, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar 20.000 yuan. Keduanya telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Yingkou.

Kedua praktisi tersebut ditangkap pada tanggal 8 Maret 2026 setelah dilaporkan karena berbicara kepada orang lain tentang Falun Gong. Petugas dari Kantor Polisi Wutaizi menggeledah rumah mereka dan membawa mereka ke Pusat Penahanan Kota Yingkou.

Awalnya, Kejaksaan Distrik Zhanqian mengembalikan kasus tersebut kepada polisi dengan alasan kurangnya bukti namun polisi merekayasa bukti tambahan untuk menjerat kedua wanita itu dan mengajukan kembali kasus tersebut.

Polisi menuduh kedua wanita itu melanggar Pasal 300 Hukum Pidana yang menetapkan bahwa siapa pun yang menggunakan organisasi aliran sesat untuk merusak penegakan hukum harus dituntut dengan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Namun, tidak ada hukum di Tiongkok yang mengkriminalisasi Falun Gong atau melabelinya sebagai aliran sesat. Pengadilan Distrik Zhanqian menjatuhkan vonis terhadap mereka pada tanggal 28 Juli 2026.

Laporan Terkait:

Dua Wanita Lansia di Liaoning Menghadapi Dakwaan karena Keyakinan Mereka pada Falun Gong