(Minghui.org) Pada 28 September 2026, Senat AS mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa (S. 4009). Pada 2 Oktober, Nina Shea, Direktur Pusat Kebebasan Beragama di Hudson Institute, menyatakan bahwa pengesahan rancangan undang-undang ini oleh Senat menandai langkah awal yang signifikan bagi Amerika Serikat untuk mengakhiri sikap menutup mata secara sengaja terhadap praktik pengambilan organ tubuh secara hidup-hidup dari para tahanan hati nurani yang dilakukan oleh Partai Komunis Tiongkok.

Nina Shea (kiri), Direktur Pusat Kebebasan Beragama di Hudson Institute, dan Greg Scarlatoiu (kanan), Presiden dan CEO Komite Hak Asasi Manusia di Korea Utara. (Gambar gabungan oleh Minghui.org)

Dalam wawancara dengan Minghui.org pada 2 Oktober, Shea menggambarkan perkembangan terkini terkait rancangan undang-undang tersebut sebagai hal yang "sangat menggembirakan."

Dia mengatakan, "Kami telah bekerja sama dengan Falun Gong selama lebih dari satu dekade untuk mendorong pihak berwenang di Washington agar menaruh perhatian pada praktik keji pengambilan organ secara paksa di bawah rezim PKT. Akhirnya, Senat dan DPR mengakui bahwa praktik [pengambilan organ dari orang yang masih hidup] itu benar-benar terjadi, dan terlebih lagi, bahwa komunitas transplantasi Amerika turut menjadi bagian dari masalah ini, khususnya dalam hal pelatihan dan kerja sama dengan para ahli bedah transplantasi di Tiongkok."

“Kita semua yang peduli dengan etika medis dan perawatan medis yang bertanggung jawab serta pada prinsip eksepsionalisme Amerika harus berterima kasih kepada anggota Kongres yang telah membawa rancangan undang-undang ini hingga ke tahap ini, dan kepada praktisi Falun Gong atas ketekunan dan upaya berani terus memperjuangkan hal ini. Hal ini semestinya menjadi peringatan bagi semua fakultas kedokteran, rumah sakit, dan yayasan yang terlibat bahwa reputasi mereka sedang dipertaruhkan.”

Shea meyakini bahwa pengesahan rancangan undang-undang ini oleh Senat "merupakan awal dari berakhirnya sikap menutup mata secara sengaja yang dilakukan Amerika terhadap kekejaman medis ini."

Greg Scarlatoiu, Presiden dan CEO Komite Hak Asasi Manusia di Korea Utara, juga mengatakan kepada Minghui.org bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa (S.4009) secara bulat oleh Senat merupakan sebuah kemenangan bagi para pembela hak asasi manusia.

Scarlatoiu berkata, “Sangat memuaskan melihat Senator [Ted] Cruz dan [Jeffrey Alan] Merkley mengangkat semangat kebenaran, kebebasan beragama, dan kemanusiaan. Sangat memuaskan mengetahui bahwa kita, rakyat Amerika dan para wakil rakyat kita, bersatu dalam upaya melindungi hak asasi manusia dan keadilan.”