(Minghui.org) Pada 28 September 2026, Senat AS secara bulat mengesahkan S.4009, "Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa." Undang-undang bipartisan ini merupakan hasil upaya bersama para legislator dari kedua partai. Hal ini juga menunjukkan dukungan para pembuat undang-undang terhadap isu kritis tersebut sejak Partai Komunis Tiongkok (PKT) mulai menindas Falun Gong pada 1999.

Namun, selama Presiden belum menandatanganinya, rancangan tersebut masih berada dalam proses legislatif, dan kita harus terus mengupayakannya bukannya merasa puas diri; setiap langkah mencerminkan pilihan yang diambil masyarakat terkait masalah ini.

Dari Legislasi menjadi Undang-Undang Federal

Proses agar rancangan undang-undang ini menjadi undang-undang federal AS biasanya mencakup langkah-langkah utama berikut:

Pertama, pengesahan rancangan undang-undang di Senat. Senat mengesahkan RUU S.4009 pada 28 September melalui persetujuan bulat.

Kedua, rekonsiliasi antara kedua majelis. Dewan Perwakilan Rakyat AS sebelumnya telah meloloskan versi serupa dari rancangan undang-undang tersebut sebanyak dua kali, yaitu H.R.4132 pada Juni 2024 dan H.R.1540 pada Mei 2025.

Ketiga, karena Senat baru saja mengesahkan naskah RUU S.4009, DPR dan Senat perlu membandingkan, merundingkan, dan menetapkan naskah akhirnya. Jika terdapat perbedaan antara kedua naskah tersebut, penyesuaian mungkin perlu dilakukan melalui komite konferensi. Selanjutnya, rancangan undang-undang tersebut akan dipungut suara dan disahkan oleh kedua majelis legislatif.

Tahap terakhir adalah penandatanganan oleh Presiden. Setelah kedua majelis mengesahkan versi akhir yang identik, rancangan undang-undang tersebut akan secara resmi dikirim ke Gedung Putih. Berdasarkan Konstitusi AS, Presiden memiliki waktu 10 hari (tidak termasuk hari Minggu) setelah menerima rancangan undang-undang tersebut untuk menentukan pilihan:

a) Pengesahan menjadi undang-undang: Rancangan undang-undang tersebut secara resmi menjadi undang-undang federal AS.

b) Tanpa veto dan pengesahan: Jika Presiden tidak menandatangani maupun memveto rancangan undang-undang tersebut selama masa sidang Kongres, undang-undang itu akan berlaku secara otomatis setelah 10 hari.

c) Veto: Jika Presiden menggunakan hak vetonya, rancangan undang-undang tersebut akan dikembalikan ke Kongres; namun, jika Kongres dapat mengesahkannya kembali dengan dukungan mayoritas dua pertiga suara dari DPR maupun Senat, veto Presiden dapat dibatalkan dan rancangan undang-undang tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan Bulat vs. Pemungutan Suara Bulat

Terdapat perbedaan antara kesepakatan bulat dan pemungutan suara bulat.

Istilah pertama berarti pengesahan tanpa adanya keberatan. Prosedurnya adalah sebagai berikut: ketua sidang bertanya, "Apakah ada keberatan?" Jika suasana hening dan tidak ada yang mengajukan keberatan, maka mosi atau rancangan aturan tersebut dinyatakan disahkan. Hal ini tidak serta-merta mengharuskan adanya pemungutan suara formal yang dilakukan satu per satu; pernyataan bahwa "tidak ada yang keberatan" sudah dianggap cukup.

Pemungutan suara yang menghasilkan keputusan bulat berarti seluruh pemilih yang memenuhi syarat benar-benar berpartisipasi dalam pemungutan suara tersebut, dan setiap suara yang masuk menyatakan persetujuan. Hal ini biasanya memerlukan prosedur pemungutan suara yang formal (seperti mengangkat tangan, menyebutkan nama, atau menggunakan mesin pemungutan suara), sehingga jumlah suara yang mendukung dapat dihitung secara jelas (misalnya, 100 suara mendukung dan 0 suara menolak).

Berdasarkan catatan yang dipublikasikan di situs web Kongres AS (https://www.congress.gov/bill/119th-congress/senate-bill/4009/text?s=1&r=1&hl=S.4009), undang-undang tersebut tidak merinci jumlah pasti suara yang mendukung, sehingga biasanya hal ini lebih tepat disebut sebagai "kesepakatan bulat" bukan "pemungutan suara bulat.”

Sederhananya, "disahkan tanpa keberatan" dan "disahkan secara bulat" tidak dapat disamakan sepenuhnya.