(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Liu Xiyue, Zhang Yiwen, Zhang Shuhui, dan Gong Jinjun menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Tiongkok di Tokyo pada 28 Oktober 2026. Mereka menuntut agar Partai Komunis Tiongkok (PKT) segera membebaskan kerabat mereka yang ditahan di Tiongkok.

Hiroaki Maruyama, ketua Dewan Kota Zushi, bersama dengan Tomoyuki Ogisu, anggota Dewan Kota Yokkaichi, dan Kazuo Nakamura, anggota Dewan Kota Yamato, turut hadir dalam acara tersebut untuk menyatakan dukungan mereka. Mereka mengecam penganiayaan yang terjadi, membacakan surat terbuka yang menuntut pembebasan semua praktisi yang ditahan secara ilegal, serta memasukkan surat tersebut ke dalam kotak surat kedutaan.

Praktisi Falun Gong dan sejumlah anggota Dewan Kota menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Tiongkok di Tokyo pada 28 Oktober 2026. (Minghui.org)

“Kita Harus Menghentikan Ini”

Hiroaki Maruyama, ketua Dewan Kota Zushi (Minghui.org)

Hiroaki Maruyama, Ketua Dewan Kota Zushi, menghadiri aksi damai tersebut dan menyuarakan kemarahan yang mendalam atas tindakan Partai Komunis Tiongkok (PKT) yang melarang para praktisi tidur, menyiksa mereka, serta mengambil paksa organ yang juga direstui oleh negara. Ia menyatakan, “Mereka yang melakukan tindakan ini telah kehilangan sifat kemanusiaannya. Berdiam diri terhadap perbuatan keji ini sama saja dengan membiarkannya. Kita harus menghentikan hal ini.” Ia juga menegaskan bahwa tindakan PKT “hanya bisa disebut sebagai kegilaan, dan rezim PKT sama sekali tidak layak menjadi anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.”

Sejak tahun 2014, Maruyama telah berpartisipasi dalam berbagai kegiatan terkait untuk memberikan informasi dan menginspirasi masyarakat. Ia memuji langkah Senat Amerika Serikat yang mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa, serta kemajuan legislatif serupa yang dicapai di Taiwan. Ia mengatakan, “Jepang sudah sangat tertinggal dalam hal ini. Saya bersama rekan-rekan legislator yang memiliki pandangan serupa akan semakin mempererat kerja sama, karena Jepang juga harus segera memperbaiki undang-undang yang secara langsung mengatur transplantasi organ dan pelanggaran hak asasi manusia.”

“Hal Ini Sama Sekali Tidak Dapat Ditoleransi”

Tomoyuki Ogisu, anggota Dewan Kota Yokkaichi (Minghui.org)

Anggota Dewan Kota Yokkaichi, Tomoyuki Ogisu, mengecam praktik pengambilan organ tubuh dari orang yang masih hidup yang direstui oleh negara. Ia menyatakan, “Hal ini sama sekali tidak dapat ditoleransi. Organ tubuh seharusnya disumbangkan secara sukarela, bukan dirampas secara paksa.” Ia menunjukkan bahwa lonjakan tidak wajar dalam jumlah transplantasi organ di Tiongkok setelah tahun 2006 disebabkan oleh kekejaman berupa pengambilan organ secara paksa.

Sebelumnya, melalui penyelidikan Dewan Kota, Ogisu pernah berhasil membantu membebaskan seorang praktisi Falun Gong yang ditahan secara ilegal. Berdasarkan pengalaman tersebut, ia mengatakan, “Selama kita terus bersuara dengan lantang, mereka tidak akan bertindak sembarangan.”

Sambil menyambut baik pengesahan “Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa” oleh Senat AS secara bulat, ia juga menyoroti sikap pasif Jepang yang mengkhawatirkan. Ia menegaskan, “Dalam situasi ketergantungan ekonomi dengan Tiongkok saat ini, Jepang tidak mampu mengambil sikap yang tegas. Demi melindungi Jepang sekaligus menyelamatkan orang-orang yang dianiaya di Tiongkok, Jepang harus berupaya melepaskan diri dari ketergantungan ekonomi terhadap Tiongkok dan bersatu dengan komunitas internasional dalam menyikapi Tiongkok.” Ia mendesak pemerintah dan rakyat Jepang untuk tidak menganggap penganiayaan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) sebagai masalah yang tidak ada kaitannya dengan mereka, melainkan harus berani untuk mengambil tindakan.

“Berupaya Keras untuk Meningkatkan Kesadaran Publik”

Kazuo Nakamura, anggota Dewan Kota Yamato (Minghui.org)

Anggota Dewan Kota Yamato, Kazuo Nakamura, menyuarakan keprihatinannya atas penindasan yang dilakukan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap keyakinan-keyakinan damai. Menanggapi kesaksian dari orang-orang yang ditahan secara ilegal—yang mengaku dipaksa menjalani tes darah dan diperlakukan layaknya “persediaan organ hidup”—ia menyatakan, “Pengumpulan informasi pribadi yang sangat sensitif secara paksa merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Hal ini sama sekali tidak boleh terjadi.” Ia juga mengkritik prosedur dalam sistem peradilan Tiongkok, termasuk kurangnya transparansi dan praktik pengajuan ulang tuntutan hukum secara sewenang-wenang, serta mendesak Tiongkok untuk segera memperbaiki masalah tersebut.

Ia memuji langkah Senat AS yang meloloskan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa (Falun Gong and Victims of Forced Organ Harvesting Protection Act), seraya mengungkapkan keyakinannya bahwa hal ini menjadi secercah harapan bagi komunitas internasional. Ia juga mencatat bahwa saat ini, isu pengambilan organ paksa dan pelanggaran hak asasi manusia belum mendapatkan banyak perhatian dari kalangan politik maupun intelektual di Jepang. Ia menegaskan, “Ke depannya, saya akan terus berupaya keras untuk meningkatkan kesadaran publik.”

Anggota Keluarga Menuntut Pembebasan Segera

Sejumlah warga Tiongkok yang tinggal di Jepang menceritakan pengalaman anggota keluarga mereka yang mengalami penangkapan ilegal, hukuman berat, serta penyiksaan akibat keyakinan mereka terhadap Falun Gong. Mereka dengan tegas menuntut agar PKT segera membebaskan tanpa syarat mereka yang ditahan.

“Kembalikan Adik Perempuan Saya”

Pada Juli 2024, Liu Cong ditipu dan dibawa pergi oleh polisi karena berupaya mencari keadilan atas hukuman ilegal yang dijatuhkan kepada suaminya, serta karena membantu para korban lainnya. Meskipun bukti yang ada tidak mencukupi, ia dijatuhi hukuman berat berupa empat tahun penjara. Kakak perempuannya, Liu Xiyue, yang kini tinggal di Jepang, mengaku telah menerima ancaman dari pihak kepolisian di Tiongkok. Ia sangat khawatir bahwa adik perempuannya menghadapi bahaya “pengambilan organ paksa” di tengah kondisi penjara yang mengerikan.

Seorang Putri Menuntut Pembebasan Ibunya

Wang Guaiyan telah mengalami persekusi dan penyiksaan brutal selama setidaknya sepuluh tahun. Pada April 2024, ia kembali ditangkap dan dijatuhi hukuman ilegal selama empat tahun. Pihak keluarga tidak diizinkan untuk menjenguknya. Pihak penjara bahkan mengancam akan mencabut hak kunjungan sebagai upaya paksaan agar ia bersedia melepaskan keyakinannya. Putrinya, Zhang Yiwen, memperingatkan bahwa para pelaku pelanggaran hak asasi manusia pada akhirnya pasti akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Menuntut Pembebasan Bibinya

Zhong Fangqiong mengalami penyiksaan selama masa penahanan ilegalnya yang berlangsung selama 11 tahun. Ia kembali ditangkap pada musim panas 2024 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Zhang Shuhui, keponakannya, menyatakan bahwa Tiongkok tidak menerapkan supremasi hukum. Ia mengecam keras vonis tersebut karena sama sekali tidak memiliki dasar hukum, serta mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan tindakan ini sebelum terlambat.

Seorang Anak Memohon Pembebasan Ibunya yang Mengalami Penganiayaan Berkepanjangan

Yao Jiaxiu kehilangan kebebasannya selama lebih dari 17 tahun akibat keyakinannya. Ia pernah digantung, dipukuli, dan disuntik dengan zat-zat yang merusak sistem saraf pusatnya. Ia kembali ditangkap pada September 2024 dan divonis hukuman lima tahun penjara; selama masa tersebut, ia terputus dari dunia luar dan kondisinya menjadi sangat lemah. Berkat dukungan yang terus mengalir dari berbagai pihak, pihak penjara akhirnya mengizinkannya untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Putranya, Gong Jinjun, mendesak masyarakat internasional untuk terus memberikan dukungan agar ibunya dapat dibebaskan.

Protes di Konsulat Tiongkok Menuntut Pembebasan Ibu

Dalam sebuah aksi protes di depan Konsulat Tiongkok di Fukuoka, seorang praktisi Falun Gong bernama Zhang Liling turut menyerukan pembebasan ibunya yang ditahan secara ilegal.

Zhang Liling (kanan) dalam sebuah aksi damai di depan Konsulat Tiongkok di Fukuoka pada tanggal 8 Oktober (Minghui.org)

Qiu Xiuping, yang berusia lebih dari 70 tahun, ditangkap secara ilegal pada akhir Juli tahun ini. Saat ini, ia ditahan di Pusat Penahanan Shantou, dan keluarganya tidak diizinkan untuk menjenguknya. Keluarga Zhang Liling telah berulang kali mengalami persekusi selama 27 tahun terakhir. Sebelumnya, ia pernah melakukan aksi protes di depan Konsulat Tiongkok untuk menuntut pembebasan segera para praktisi yang ditahan, serta mendesak komunitas internasional agar membantu mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia di Tiongkok.