(Minghui.org) Xiao Wenhua dan istrinya, Peng Hui, dari Kota Tangshan, Provinsi Hebei, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda 20.000 yuan pada Desember 2025 di Daerah Otonomi Zhuang Guangxi karena keyakinan mereka yang sama dalam Falun Gong.

Pasangan itu ditangkap pada 21 November 2023, di Kota Nanning, Guangxi, oleh petugas dari Departemen Kepolisian Distrik Qingxiu. Polisi menggerebek properti sewaan mereka dan menuduh mereka memproyeksikan "informasi sensitif" ke papan pengumuman kedai kopi menggunakan bluetooth ponsel pada 17 November.

Xiao dan Peng ditahan di Pusat Penahanan Kedua Kota Nanning. Kejaksaan Distrik Jiangnan mendakwa mereka pada Maret 2025. Mereka hadir di Pengadilan Distrik Jiangnan pada 11 dan 12 Juni sebelum akhirnya dinyatakan bersalah pada 16 Desember.