(Minghui.org) Ketika keluarga Gu Li akhirnya diizinkan mengunjunginya baru-baru ini di Penjara Kedua Provinsi Liaoning, mereka melihat seorang wanita kurus kering dengan kulit pucat. Ia tidak dapat mengangkat salah satu tangannya tetapi masih dipaksa melakukan kerja keras selama lebih dari sepuluh jam sehari.

Gu, dari Kota Dalian, Provinsi Liaoning, menjalani hukuman 3,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999. Keluarganya menyerukan perhatian terhadap penderitaannya.

Sebelum penganiayaan terakhirnya, Gu ditangkap pada tanggal 6 Desember 2016, dan kemudian dijatuhi hukuman empat tahun. Ia mengalami penyiksaan brutal dan pelecehan seksual di Penjara Wanita Provinsi Liaoning.

Rincian Hukuman Penjara Terbaru

Gu, mantan kepala perawat di Rumah Sakit Rakyat Kedua Jinzhou, ditangkap pada 28 April 2023 oleh petugas dari Kantor Polisi Guangming karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Ia gagal dalam pemeriksaan fisik yang diwajibkan, tetapi Pusat Penahanan Yaojia tetap menerimanya pada 30 April 2023. Mengingat kondisi kesehatannya yang terus memburuk, para penjaga membebaskannya beberapa hari kemudian pada 9 Mei 2023, dan menempatkannya dalam tahanan rumah selama enam bulan.

Polisi kemudian menyerahkan kasus Gu ke Kejaksaan Distrik Pulandian. Jaksa Zhao Xiaona mendakwanya pada Februari 2024 dan hakim Wang Dongdong dari Pengadilan Distrik Pulandian ditugaskan untuk menangani kasusnya.

Hakim Wang mengadakan dua sidang untuk kasus Gu, pertama pada Februari 2024 dan kemudian pada 11 Maret 2024. Polisi mengganggunya pada April 2024, saat ia menunggu putusan.

Polisi membawa kembali Gu ke tahanan di Pusat Penahanan Yaojia pada tanggal 17 Februari 2025. Ia kemudian dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara dan denda 10.000 yuan. Tidak jelas kapan ia dipindahkan ke Penjara Kedua Provinsi Liaoning.

Laporan Terkait:

Setelah Disiksa Selama Empat Tahun di Penjara, Wanita Liaoning Dihukum 3,5 Tahun

Kepala Perawat Dipukul, Dilecehkan Secara Seksual dan Dibekukan Saat Dipenjara karena Keyakinannya