(Minghui.org) Senator Ted Cruz (R-Texas) dan Jeff Merkley (D-Oregon) memperkenalkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa pada 11 Maret 2026. RUU bipartisan ini bertujuan untuk mengekang dan memberi sanksi pelaku kejahatan pengambilan organ paksa di Tiongkok.
Senator Ted Cruz (R-Texas) (kiri) dan Senator Jeff Merkley (D-Oregon) memperkenalkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa pada 11 Maret 2026
RUU yang diusulkan memungkinkan pengenaan sanksi kepada individu yang bertanggung jawab atas pengambilan organ paksa dari korban yang masih hidup. RUU ini mengarahkan Menteri Luar Negeri untuk menyediakan laporan kebijakan pengambilan organ paksa serta sistem transplantasi di Tiongkok kepada Kongres, dan Presiden menyediakan daftar individu asing yang dianggap terlibat dalam tindakan tersebut.
RUU ini menuntut pemerintah AS memblokir semua transaksi properti dari individu asing yang diketahui terlibat atau memfasilitasi pengambilan organ paksa serta membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan visa.
Sen. Ted Cruz berkata, “Partai Komunis Tiongkok menjalankan industri pengambilan organ paksa keji yang disetujui oleh negara dan menargetkan orang-orang karena keyakinan mereka. PKT khususnya menargetkan praktisi Falun Gong, melakukan penyerangan terhadap kebebasan beragama dan hak asasi manusia.”
“Amerika Serikat harus meminta pertanggungjawaban dari mereka yang melakukan kejahatan ini, saya berterima kasih kepada Senator Merkley karena bergabung bersama saya dalam memperkenalkan RUU bipartisan yang kritis ini serta mendesak rekan kami mempercepat pengajuannya.”
Sen. Cruz menekankan pentingnya RUU ini, dan berkata bahwa PKT telah menganiaya Falun Gong selama bertahun-tahun dan melakukan kejahatan mengerikan yakni pengambilan organ paksa. Dia menyebutnya pelanggaran HAM parah, dan mendorong orang-orang untuk bekerja sama melawan kejahatan ini.
Sen. Merkley menyatakan, “Kampanye penindasan dan pelanggaran HAM di Tiongkok terus membawa konsekuensi mengerikan, termasuk laporan pengambilan organ paksa dari kelompok yang mudah ditargetkan seluruh RRT. Kita harus bersuara membela korban kejahatan ini, dan upaya bipartisan ini menuntut pertanggungjawaban pemerintah Tiongkok karena penindasannya.”
Menjawab pertanyaan reporter, Sen. Merkley berkata bahwa di Tiongkok, orang yang berbeda pendapat dengan pemerintah sering menjadi korban pengambilan organ paksa. Menurutnya, orang yang berbeda pendapat ini biasanya terdiri dari praktisi Falun Gong atau anggota minoritas etnis yang dianiaya seperti Uyghur. Dia menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kejahatan ini dan menetapkan sanksi yang sesuai. Dia berkata bahwa siapa pun yang diidentifikasi memiliki hubungan dengan tindak kejahatan itu akan mendapatkan sanksi visa dan ekonomi.
Sen. Merkley berkata, “Ini membawa pesan yang jelas kepada PKT bahwa kejahatan ini sungguh tak bisa diterima. Saya harap Presiden Trump akan mengangkat masalah ini saat bertemu dengan Xi Jinping dan membuatnya sebagai persyaratan bahwa dalam menghadapi masalah hubungan perdagangan AS-Tiongkok, kedua belah pihak harus bertindak untuk menghentikan tindakan kejahatan ini.”
Berdasarkan RUU ini, Menteri Luar Negeri, sembari berkonsultasi dengan Menteri Kesehatan dan Layanan Masyarakat serta direktur Institut Kesehatan Nasional (NIH), perlu menyerahkan laporan mendetail kepada Kongres perihal kebijakan transplantasi resmi dan tidak resmi oleh komunis Tiongkok. Ini akan mencakup bagaimana kebijakan tersebut digunakan kepada tahanan hati nurani, termasuk praktisi Falun Gong, dan tahanan atau korban lain.
RUU ini menyebut istilah “pengambilan organ paksa” sebagai “pemindahan satu organ atau lebih dari individu dengan cara paksa, penculikan, penipuan, kecurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan maupun jabatan dari kelompok yang rentan.” Presiden harus menyerahkan daftar individu yang berpartisipasi dalam tindakan tersebut kepada Kongres dalam waktu 180 hari setelah hukum diberlakukan, dan daftarnya harus diperbarui setiap tahun sesudahnya.
Melanggar sanksi akan berakibat pada denda perdata $250.000 atau maksimum denda pidana $1.000.000 dan 20 tahun penjara.
Sen. Cruz memperkenalkan RUU Perlindungan Falun Gong pada Maret 2025, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Mei 2025.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org
