(Minghui.org) Seorang wanita berusia 48 tahun di Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, demikian yang diketahui Minghui.org baru-baru ini.

Feng Yunjuan, lahir pada Agustus 1977, ditangkap pada 16 April 2025 oleh petugas berpakaian preman yang mengikutinya pulang. Keluarganya tidak diberitahu tentang dakwaan, persidangan, atau hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Mereka kemudian menyewa pengacara, dan pengacara tersebut mengetahui tentang vonis sewenang-wenang yang diterima Feng ketika Ia mengunjunginya baru-baru ini. Saat ini Ia menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang.

Penganiayaan Masa Lalu

Feng menjalani operasi besar untuk mengobati kanker rahimnya. Setelah mempelajari Falun Gong, Ia sembuh total. Putrinya didiagnosis menderita sepsis pada usia 8 tahun. Ketika tidak ada pengobatan medis yang berhasil, Feng mengajari putrinya untuk berlatih Falun Gong. Gadis kecil itu sembuh total. Keluarga dan teman-teman mereka takjub dengan keajaiban tersebut.

Setelah rezim komunis melancarkan kampanye nasional menindas Falun Gong pada Juli 1999, Feng tetap teguh pada keyakinannya dan ditangkap pada 12 Juli 2022, selama operasi polisi yang juga menangkap lebih dari 100 praktisi Falun Gong lainnya.

Petugas Hu dan sepuluh agen lainnya dari Departemen Kepolisian Distrik Lindian juga menggerebek rumah Feng dan menyita buku-buku Falun Gong serta foto pendiri Falun Gong. Putranya pergi ke kantor polisi pukul 7 pagi keesokan harinya dan Hu mengatakan bahwa Feng telah dikirim ke Pusat Penahanan Kota Daqing empat jam yang lalu.

Feng kemudian dijatuhi hukuman 11 bulan. Dia dibebaskan pada Juli 2023, hanya untuk ditangkap kembali pada April 2025 dan dijatuhi hukuman empat tahun lagi.

Laporan Terkait:

3 Penangkapan Kelompok Falun Gong dalam Tiga Bulan Di Bawah Kepala Polisi Kota Daqing yang Baru

Lebih dari 100 Praktisi Falun Gong, Termasuk Seorang Wanita Berusia 98 Tahun, Ditangkap dalam Satu Hari di Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang